Jakarta – Harapan yang baru saja lahir dari pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) seketika diuji oleh tragedi memilukan. Hanya dua hari setelah regulasi itu disahkan, kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Bendungan Hilir mencuat dan mengguncang publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.37 WIB. Dua perempuan pekerja rumah tangga menjadi korban dalam kejadian yang diduga sarat unsur kekerasan. Korban berinisial R (26) saat ini masih dalam kondisi luka berat dan menjalani perawatan intensif di RSAL Dr. Mintohardjo. Sementara korban lainnya, D (15), seorang anak di bawah umur, meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat.
Fakta bahwa korban kedua masih berusia anak memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius, termasuk eksploitasi, kekerasan, hingga potensi tindak pidana perdagangan orang. Informasi awal juga mengindikasikan adanya pembatasan kebebasan korban, seperti dugaan penyitaan ponsel serta akses keluar yang dikunci.
Dalam kondisi terdesak, tindakan korban diduga bukan sekadar aksi nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatan. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang kini menjadi sorotan luas masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan PRT menilai bahwa peristiwa ini mencerminkan masalah struktural yang telah lama terjadi. Mereka menyoroti pola penanganan kasus pekerja rumah tangga yang dinilai lamban, serta ketimpangan relasi kuasa yang kerap membuat korban berada pada posisi lemah.
“Negara tidak boleh diam. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas dan transparan. Jangan sampai praktik lama kembali terulang, di mana korban tidak mendapatkan keadilan,” tegas Ketua Koalisi, Lita Anggraini.
Koalisi juga menyoroti belum ditahannya terduga pelaku hingga saat ini. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang intervensi terhadap korban maupun keluarga korban, yang dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, proses pendampingan terhadap korban disebut mengalami hambatan. Tim JALA PRT yang berupaya melakukan pendampingan di rumah sakit sempat tidak diberikan akses untuk bertemu korban dengan alasan prosedural. Namun di sisi lain, pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku justru dapat menjenguk korban.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran adanya tekanan atau pendekatan terhadap korban dan keluarga. Dalam banyak kasus serupa, kondisi tersebut sering kali berujung pada kompromi yang merugikan korban.
Koalisi juga mengingatkan adanya risiko penggunaan mekanisme restorative justice dalam kasus ini. Mereka menilai pendekatan tersebut tidak tepat diterapkan, mengingat adanya korban jiwa serta dugaan eksploitasi anak.
“Jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pelaku, ini berbahaya. Hal itu bisa menjadi alat tawar-menawar yang mengaburkan pertanggungjawaban pidana,” lanjut Lita.
Dalam tuntutannya, koalisi mendesak kepolisian segera menetapkan dan menahan terduga pelaku serta menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarga. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Sosial juga didorong untuk mengambil alih pembiayaan medis dan memberikan layanan pemulihan psikososial.
Koalisi menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kepada pelaku, terutama dalam kondisi korban yang rentan. Pembiayaan perawatan harus menjadi tanggung jawab negara agar tidak menjadi alat negosiasi yang melemahkan posisi korban.
Lebih jauh, peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi implementasi UU PPRT yang baru disahkan pada Senin (21/4/2026). Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan mengalami kekerasan di ruang domestik.
Kasus ini juga kembali membuka fakta bahwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
Dengan sorotan publik yang semakin luas, langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum kini menjadi hal yang dinanti. Penegakan hukum yang berpihak pada korban serta perlindungan maksimal menjadi kunci untuk memastikan keadilan benar-benar terwujud.
Di tengah duka yang mendalam, pesan kuat disuarakan: negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa. Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga harus diwujudkan tidak hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam tindakan nyata.
