Banyuwangi – Di balik tabung gas yang tampak biasa, tersimpan praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat. Aparat kepolisian akhirnya membongkar aksi pengoplosan LPG subsidi di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, yang dilakukan oleh pengelola pangkalan resmi sendiri—sebuah ironi di tengah upaya menjaga distribusi energi tepat sasaran.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial RHA alias Rama (43), pemilik pangkalan LPG di Desa Kedungrejo. Ia diduga memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Aksi tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan akses distribusi resmi yang dimilikinya.
“Modus yang digunakan adalah menyuntikkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang regulator,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Jumat (17/4/2026).
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan teknik tertentu agar proses pemindahan gas berjalan lebih cepat. Tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan, sehingga gas dari tabung 3 kilogram dapat mengalir lebih mudah. Setelah proses selesai, tabung hasil oplosan diberi segel serta barcode palsu yang dibeli secara daring agar tampak seperti produk resmi.
Gas hasil manipulasi tersebut kemudian dipasarkan kepada konsumen dan sejumlah toko di wilayah Muncar dengan harga sekitar Rp 140.000 per tabung. Keuntungan pribadi menjadi motif utama pelaku, sementara masyarakat yang berhak justru kehilangan akses terhadap gas subsidi.
Pengungkapan kasus ini tidak berlangsung instan. Polisi menyebut praktik ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih 1,5 tahun sejak Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara dan dampak ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 323.392.000.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, yakni 184 tabung gas berbagai ukuran, tiga selang regulator yang digunakan sebagai alat pengoplosan, serta dua kendaraan roda tiga yang dipakai untuk mendistribusikan gas oplosan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan.
Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung gas hasil oplosan yang tidak memenuhi standar keamanan berisiko tinggi menimbulkan kebocoran hingga ledakan. Oleh karena itu, aparat menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan publik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan distribusi barang subsidi. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan agar bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah kebutuhan energi yang semakin meningkat, kejujuran dalam distribusi menjadi kunci. Ketika subsidi diselewengkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat kecil yang paling terdampak.
