Pasaman Barat – Seperti membuka pintu yang dulu terasa jauh, layanan paspor kini hadir lebih dekat di tengah masyarakat. Warga Pasaman Barat menyambut antusias inovasi pelayanan yang dinilai memangkas jarak, waktu, dan biaya dalam pengurusan dokumen perjalanan luar negeri.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Pelayanan dipusatkan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat, sehingga masyarakat tidak lagi harus pergi ke Baso, Kabupaten Agam, seperti sebelumnya. Layanan ini mulai berjalan dan langsung diserbu warga pada hari pertama pelaksanaan, Kamis (9/4/2026).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam, Putu Agus, menjelaskan bahwa pelayanan paspor di daerah tersebut dilaksanakan secara berkala, yakni setiap Kamis sebanyak dua kali dalam sebulan. Masyarakat yang ingin mengurus paspor diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor, kemudian datang dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen pendukung lainnya.
Ia menambahkan bahwa layanan ini mencakup pengajuan paspor baru maupun penggantian paspor lama, sehingga dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
“Dengan adanya layanan di Pasaman Barat, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Baso, sehingga waktu dan biaya dapat dihemat secara signifikan,” jelasnya.
Antusiasme warga terlihat dari tingginya jumlah pemohon pada hari pertama. Salah satu warga Sasak, Edi Talif, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut, terlebih dirinya bersama keluarga berencana menunaikan ibadah umrah pada [Juni 2026].
“Dengan adanya layanan di Pasaman Barat, kami lebih hemat waktu dan biaya. Tidak perlu lagi jauh-jauh ke Baso,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan, sistem pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor juga dinilai membuat proses administrasi lebih tertib dan transparan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang modern dan akuntabel.
Kehadiran layanan ini juga membuka peluang lebih luas bagi masyarakat, termasuk pelajar, pekerja migran, dan pelaku usaha yang membutuhkan dokumen perjalanan ke luar negeri. Dengan akses yang semakin dekat, diharapkan jumlah masyarakat yang terlayani akan terus meningkat.
Secara keseluruhan, inovasi layanan paspor ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas layanan pemerintah di daerah.
