Alarm hijau kembali berbunyi keras. Deforestasi Indonesia pada 2025 hingga awal 2026 menunjukkan lonjakan signifikan, bahkan mencapai sekitar 433 ribu hektare. Angka ini meningkat tajam dibandingkan 261 ribu hektare pada 2024. Kenaikan ini mematahkan tren positif penurunan deforestasi yang sempat terjadi pada periode 2020 hingga 2023.
Fenomena ini bukan sekadar angka. Sekitar 60–70 persen deforestasi justru terjadi di dalam kawasan hutan resmi. Artinya, kerusakan tidak lagi didominasi aktivitas ilegal, melainkan berkaitan erat dengan izin dan kebijakan negara. Ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan utama bukan hanya pelanggaran, tetapi juga tata kelola.
“Ketika deforestasi terjadi di wilayah berizin, kita harus bertanya: apakah sistemnya yang bermasalah?” ujar seorang analis lingkungan dalam diskusi kebijakan publik.
Pernyataan ini menyoroti akar persoalan yang lebih dalam. Bahwa legalitas tidak selalu sejalan dengan keberlanjutan.
Kalimantan masih menjadi pusat utama kehilangan hutan. Kalimantan Tengah mencatat sekitar 56.999 hektare deforestasi, tertinggi secara nasional. Wilayah seperti Kapuas, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Timur menjadi titik panas, terutama di kawasan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran.
Sementara itu, Kalimantan Timur menyusul di posisi kedua. Daerah seperti Berau, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara mengalami tekanan besar. Aktivitas tambang batubara, ekspansi sawit, serta dampak tidak langsung pembangunan Ibu Kota Nusantara mempercepat pembukaan lahan.
Di luar Kalimantan, Aceh mencatat lonjakan paling ekstrem dengan peningkatan hingga 426 persen. Ironisnya, deforestasi banyak terjadi di kawasan hutan lindung yang menjadi habitat satwa kunci seperti gajah dan harimau. Ini menandakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati.
Papua Tengah juga mulai menunjukkan tren mengkhawatirkan. Pembukaan hutan skala besar untuk proyek food estate dan industri menciptakan “frontier baru” deforestasi. Artinya, wilayah yang sebelumnya relatif utuh kini mulai tergerus.
Faktor pendorong deforestasi semakin kompleks. Perkebunan kelapa sawit menyumbang sekitar 40–50 persen dari total deforestasi nasional. Pertambangan juga memberi dampak besar, terutama karena kerusakan lahannya sulit dipulihkan. Ditambah lagi proyek infrastruktur yang membuka akses ke wilayah hutan, mempercepat ekspansi.
Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi faktor klasik, terutama di wilayah gambut Kalimantan. Praktik pembukaan lahan dengan cara murah ini terus berulang, meski dampaknya sangat luas.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pergeseran pola deforestasi. Jika sebelumnya terkonsentrasi di Sumatera, kini bergeser ke Kalimantan dan Papua. Ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan bergerak mengikuti peluang ekonomi baru.
Permintaan global terhadap komoditas seperti sawit, batubara, dan nikel turut memperkuat tekanan tersebut. Dalam konteks ini, deforestasi tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan rantai ekonomi global.
Indonesia sendiri masih memiliki sekitar 90 juta hektare hutan pada 2025. Namun, dalam dua dekade terakhir, sekitar 10 juta hektare telah hilang. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi representasi dari hilangnya ekosistem, budaya, dan sumber kehidupan.
Situasi ini menempatkan Indonesia pada dilema besar. Di satu sisi, pembangunan ekonomi menjadi prioritas. Di sisi lain, kelestarian lingkungan semakin terancam. Konflik antara pertumbuhan dan keberlanjutan menjadi semakin nyata.
Jika tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan dan pengelolaan, deforestasi berpotensi terus meningkat. Bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperbesar risiko krisis iklim di masa depan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesarnya bukan lagi apakah hutan akan terus berkurang. Tetapi siapa yang benar-benar diuntungkan dari kehilangan tersebut, dan siapa yang harus menanggung akibatnya.
