Surabaya – Jalan menuju sekolah kerap dianggap rutinitas biasa, padahal bagi pelajar yang belum cukup umur, setang motor bisa berubah menjadi sumber bahaya. Di tengah lalu lintas kota yang padat, Dinas Pendidikan Surabaya memilih menarik garis tegas: siswa SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor, baik saat berangkat ke sekolah maupun ketika melintas di jalan raya. Kebijakan itu ditegaskan sebagai langkah perlindungan, bukan semata penertiban administratif.
Larangan tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Surabaya untuk memastikan keselamatan pelajar sekaligus membangun kedisiplinan sejak usia remaja. Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menekankan bahwa siswa pada jenjang SMP pada prinsipnya belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi. Karena itu, mereka tidak dibenarkan membawa sepeda motor sendiri. Aturan ini diberlakukan kepada seluruh sekolah menengah pertama di Surabaya, dengan pengawasan yang diperketat dari lingkungan sekolah hingga dukungan keluarga di rumah.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Penegasan itu tidak berhenti pada imbauan semata. Dispendik menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan lahan parkir bagi siswa yang tetap nekat membawa motor. Bahkan, larangan itu juga mencakup parkir di luar area sekolah yang dikelola pihak lain di sekitar lingkungan pendidikan. Bila pelanggaran masih ditemukan, kondisi tersebut akan menjadi catatan penting dalam evaluasi sekolah. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan kepada siswa, melainkan juga pada komitmen sekolah dalam menegakkan aturan.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” tuturnya.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Dispendik memandang persoalan ini sebagai tanggung jawab bersama. Sekolah memang menjadi garda terdepan dalam pengawasan, tetapi keluarga tetap memegang peran utama dalam memastikan anak berangkat ke sekolah dengan cara yang aman. Tanpa keterlibatan orang tua, kebijakan sekolah dinilai tidak akan berjalan maksimal. Karena itu, sinergi antara rumah dan sekolah disebut menjadi fondasi penting agar larangan tersebut tidak hanya berhenti sebagai aturan tertulis.
Sebagai jalan keluar, Dispendik mendorong siswa memanfaatkan transportasi umum maupun bus sekolah yang telah tersedia. Pilihan tersebut dinilai lebih aman dan lebih sesuai bagi pelajar yang belum cukup umur untuk berkendara sendiri. Selain mengurangi risiko kecelakaan, penggunaan angkutan umum dan bus sekolah juga diharapkan membiasakan siswa pada pola mobilitas yang tertib dan bertanggung jawab.
“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.
Untuk mendukung opsi itu, koordinasi lintas sektor disebut akan terus diperkuat. Dispendik berupaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar akses transportasi pelajar semakin baik, baik dari sisi ketepatan waktu maupun jangkauan layanan. Upaya tersebut penting, sebab keberhasilan larangan membawa motor juga sangat dipengaruhi oleh tersedianya moda perjalanan yang aman, mudah dijangkau, dan sesuai kebutuhan siswa di berbagai wilayah Surabaya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dishub untuk memastikan akses transportasi menuju sekolah dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” ucapnya.
Di luar persoalan kendaraan, Dispendik juga menaruh perhatian pada penggunaan gawai di kalangan siswa. Sekolah didorong memperbanyak aktivitas positif agar anak tidak terus terpaku pada ponsel selama berada di lingkungan belajar. Kekhawatiran itu muncul karena penggunaan gawai yang berlebihan dinilai dapat mengganggu fokus belajar, interaksi sosial, hingga pembentukan kebiasaan disiplin siswa.
“Selain kendaraan, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Kami mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak terus-menerus menggunakan ponsel,” ujarnya.
Meski demikian, Dispendik kembali menegaskan bahwa pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga. Orang tua diminta aktif memantau penggunaan gawai anak dan membangun komunikasi yang sehat agar anak tidak terjerumus pada kebiasaan yang merugikan. Dengan demikian, pengawasan terhadap kendaraan maupun ponsel diposisikan dalam satu semangat yang sama, yakni menciptakan ruang belajar yang aman, tertib, dan sehat bagi pelajar.
“Peran orang tua sangat penting. Kami mengimbau agar orang tua secara berkala memeriksa penggunaan gawai anak dan membangun komunikasi yang baik,” tuturnya.
Pada akhirnya, kebijakan pelarangan siswa SMP membawa motor di Surabaya bukan sekadar soal lalu lintas, melainkan upaya membangun budaya keselamatan dan kedisiplinan sejak dini. Ketika sekolah, keluarga, dan pemerintah bergerak dalam irama yang sama, lingkungan belajar yang aman bukan lagi sekadar harapan, melainkan bisa menjadi kebiasaan yang tumbuh setiap hari.
