Jakarta – Di balik kepulan uap yang tampak ringan, tersimpan ancaman yang kian mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mengejutkan terkait kandungan zat narkotika dalam cairan rokok elektronik atau vape, yang kini mendorong usulan pelarangan melalui undang-undang.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyampaikan langsung usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan pada Selasa (7/4/2026). Dalam forum tersebut, BNN mendorong agar pelarangan vape dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Menurut Suyudi, fenomena peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape kini berkembang secara masif dan menjadi tantangan baru dalam penegakan hukum. Dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya yang seharusnya tidak terdapat dalam produk tersebut.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat tersebut.
Ia merinci, dari ratusan sampel yang diuji, terdapat 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yakni obat bius yang penggunaannya diawasi ketat. Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media distribusi zat terlarang.
Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa perkembangan narkotika global juga menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Saat ini, tercatat sebanyak 1.386 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) beredar di dunia. Sementara di Indonesia, sudah teridentifikasi 175 jenis NPS yang beredar di masyarakat.
Khusus untuk zat etomidate, pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai narkotika golongan dua. Namun demikian, penanganan kasus yang melibatkan zat tersebut masih terbatas pada undang-undang kesehatan, yang dinilai memiliki sanksi lebih ringan dibandingkan undang-undang narkotika.
BNN menilai, jika perangkat vape itu sendiri dilarang, maka distribusi cairan yang mengandung zat berbahaya dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menutup celah penyalahgunaan teknologi rokok elektronik sebagai sarana baru peredaran narkotika.
Suyudi juga menyinggung bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu menerapkan pelarangan terhadap vape. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong kebijakan serupa di Indonesia.
Langkah ini pun membuka diskursus baru terkait regulasi rokok elektronik di tanah air, yang selama ini lebih banyak diatur dari sisi cukai dan kesehatan, bukan dari perspektif penegakan hukum narkotika.
Sebagai penutup, usulan BNN ini menjadi sinyal kuat bahwa ancaman narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga regulasi pun dituntut untuk bergerak lebih cepat dan tegas dalam melindungi masyarakat.
