Bondowoso – Uang negara yang semestinya tumbuh menjadi jalan, layanan, dan harapan warga, justru diduga berbelok menjadi kepemilikan pribadi. Di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, penyidikan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa kini memasuki fase yang lebih tajam, ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso mulai menelusuri serta mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana bermasalah itu.
Perkembangan terbaru muncul pada Senin (16/3/2026), saat tim penyidik Kejari Bondowoso menyita sebidang tanah seluas 1.945 meter persegi beserta rumah yang berdiri di atasnya di wilayah Desa Padasan. Langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2022 hingga 2024. Penyitaan dilakukan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Bondowoso dan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso. Dari hasil penelusuran awal, aset tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan, namun diduga dialihkan ke ranah pribadi.
“Penyitaan ini bagian dari upaya pembuktian sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto.
Pernyataan itu menandai bahwa proses hukum tidak hanya difokuskan pada penetapan tersangka, tetapi juga diarahkan pada pengembalian kerugian negara. Dalam kasus ini, hasil penghitungan Inspektorat menunjukkan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,2 miliar. Angka tersebut menjadi sorotan karena menggambarkan besarnya dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa. Kondisi itu diperparah dengan tidak ditemukannya laporan pertanggungjawaban keuangan desa pada tahun anggaran 2025, yang semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran di tingkat pemerintahan desa.
Penyidik menduga sebagian dana desa tidak digunakan sesuai peruntukannya. Alih-alih mengalir ke program pembangunan, pelayanan publik, atau kebutuhan masyarakat desa, sebagian dana itu diduga justru berujung pada pembelian aset pribadi, termasuk rumah yang kini telah disita. Dari titik inilah aparat penegak hukum menelusuri jejak penggunaan anggaran, untuk memastikan ke mana saja dana tersebut bergerak dan siapa saja yang menikmati hasilnya.
Dalam perkara ini, Kejari Bondowoso telah menetapkan Kepala Desa Padasan, Fardy Arie Djordy, bersama bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka. Penetapan itu menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak berdiri sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah masuk ke ranah pidana yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Penyidikan pun diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman terhadap dokumen, aliran transaksi, serta kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini juga menyedot perhatian masyarakat karena Fardy Arie Djordy tidak hanya dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi dana desa. Ia juga disebut terseret dalam perkara pidana umum lain berupa dugaan penggelapan mobil. Rangkaian persoalan hukum itu membuat publik kian menaruh perhatian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan, sekaligus menunggu sejauh mana aparat mampu membongkar keseluruhan perkara secara terang.
Di sisi lain, penyitaan aset di Desa Padasan menjadi pesan kuat bahwa penyidikan korupsi tidak berhenti pada pencarian pelaku, melainkan juga menyasar hasil kejahatan. Upaya pemulihan kerugian negara kini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, terutama ketika dana yang diselewengkan berasal dari anggaran yang mestinya menopang kehidupan warga desa. Saat dana desa menyimpang dari tujuannya, yang rusak bukan hanya laporan keuangan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan paling dekat dengan rakyat.
Kejari Bondowoso memastikan penelusuran aset belum berakhir pada satu penyitaan ini. Pemburuan terhadap jejak dana dan kemungkinan aset lain akan terus dilakukan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Kasus Padasan pun menjadi pengingat keras bahwa setiap rupiah uang negara yang diduga disalahgunakan akan terus diburu, hingga pertanggungjawaban hukum dan pemulihan kerugian negara benar-benar dijalankan.
