Jember – Polemik sengketa lahan SDN Pecoro 02 kian memanas. Di tengah proses gugatan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jember, gerbang sekolah tersebut sempat disegel oleh sekelompok orang pada dini hari, Senin (23/2/2026). Aksi itu membuat puluhan siswa tertahan di luar pagar sekolah hingga pagi hari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember langsung bereaksi keras. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Jember, Ervan Setiawan, menegaskan bahwa sengketa hukum tidak boleh mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Prinsip kami ingin memastikan bahwa hak-hak yang lebih besar, yakni hak-hak peserta didik untuk memperoleh kegiatan belajar mengajar itu tetap terpenuhi, terlepas dari hal-hal yang sedang berjalan di pengadilan,” tegas Ervan.
Penyegelan gerbang SDN Pecoro 02 yang berada di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar. Para siswa yang datang bersama orang tua mereka terpaksa menunggu di luar pagar hingga sekitar pukul 07.30 WIB.
Segel akhirnya dibuka oleh aparat bersama unsur muspika setempat agar kegiatan belajar mengajar (KBM) bisa kembali berlangsung.
Pemkab Jember menilai tindakan sepihak tersebut berpotensi merugikan peserta didik. Ervan meminta semua pihak yang sedang berperkara agar menahan diri dan menghormati kepentingan yang lebih tinggi.
“Saya minta semua pihak yang sedang berproses di pengadilan bisa menghormati kepentingan yang lebih tinggi. Apalagi ini fasilitas pendidikan,” ujarnya tegas.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jember, gugatan atas lahan SDN Pecoro 02 seluas kurang lebih 1.683 meter persegi tersebut terdaftar sejak 17 November 2025.
Perkara dengan Nomor 133/Pdt.G/2025/PN Jmr itu diajukan oleh Sun’a dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Penggugat mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan yang sebelumnya tercatat atas nama B. Kuswo Misna berdasarkan Buku C Nomor 146 Persil 42.
Ervan mengungkapkan, proses hukum masih panjang dan dalam waktu dekat akan memasuki agenda sidang pembuktian.
“Masih jauh dan masih panjang prosesnya,” katanya.
Disinggung soal kemungkinan langkah hukum atas penyegelan sepihak, seperti somasi atau upaya hukum lain, pihaknya belum mengambil keputusan final.
“Bagian hukum akan mengevaluasi dan belum menentukan langkahnya seperti apa. Prinsipnya, langkah-langkah kami akan tetap memperhatikan proses yang sedang berjalan di pengadilan,” pungkasnya.
Pemkab Jember menegaskan bahwa sengketa boleh berjalan, tetapi masa depan anak-anak tidak boleh menjadi korban. Pendidikan, menurutnya, adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga di atas segala kepentingan.
