Jakarta – Duka berubah menjadi desakan keadilan. Kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, memantik sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI). Organisasi mahasiswa itu menegaskan, negara tidak boleh memberi ruang perlindungan terhadap tindakan kekerasan aparat.
Peristiwa yang menimpa AT (14), siswa MTs di Kota Tual, terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum anggota Brimob yang disebut memukul menggunakan helm, sehingga korban kehilangan kendali atas kendaraannya dan mengalami insiden fatal. Informasi awal menyebutkan proses penyelidikan tengah dilakukan oleh jajaran Polres Tual dan Polda Maluku.
DPP GMNI di bawah kepemimpinan Risyad Fahlefi dan Patra Dewa menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya AT. Mereka menilai, dugaan kekerasan aparat terhadap anak di bawah umur bukan sekadar insiden biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut profesionalitas aparat, batas penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam pernyataan resminya, DPP GMNI mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap tindakan aparat penegak hukum wajib berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Penegakan hukum, menurut mereka, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara represif yang melampaui kewenangan dan mengancam keselamatan warga, terlebih anak-anak.
“Kami mencatat bahwa proses penyelidikan sedang berjalan. Namun apapun konteksnya, tindakan represif yang membahayakan nyawa warga—terutama anak di bawah umur—tidak dapat dibenarkan apabila tidak sesuai prosedur dan standar operasional,” demikian sikap resmi DPP GMNI.
Organisasi tersebut menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, independen, dan profesional, serta membuka perkembangan penyidikan kepada publik. Kedua, mendorong proses pidana berjalan seiring dengan pemeriksaan kode etik profesi Polri tanpa kompromi bila terbukti ada pelanggaran. Ketiga, meminta Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pengawasan eksternal guna mencegah impunitas. Keempat, memastikan adanya perlindungan dan pendampingan hukum bagi keluarga korban. Kelima, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan represif dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.
Secara khusus, Pengurus DPP GMNI, Recky Forno, yang disebut sebagai representasi anak timur Indonesia, menegaskan pentingnya keadaban dalam penegakan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan sewenang-wenang. Penegakan hukum harus berkeadaban dan menjunjung tinggi hak hidup setiap warga negara. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan tindak pidana, maka sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan. Keadilan bagi korban adalah harga mati, dan kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.
DPP GMNI menilai, keadilan bagi AT bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga momentum pembenahan internal aparat penegak hukum. Reformasi disiplin dan penguatan pengawasan dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus dugaan kekerasan aparat terhadap pelajar di Kota Tual ini kini menjadi perhatian publik, seiring tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. GMNI memastikan akan terus mendampingi keluarga korban dan mengawal perkembangan kasus hingga tuntas.
