Jakarta – Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional ke-19 pada 15 Februari 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus tekanan politik. Di tengah janji pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2025, hingga kini beleid tersebut belum juga disahkan DPR RI.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026), Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT menilai pembahasan di parlemen berjalan lamban. Padahal, dalam pidato Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden meminta DPR segera merampungkan RUU tersebut dalam waktu sekitar tiga bulan. Artinya, Agustus 2025 semestinya menjadi tenggat pengesahan. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, prosesnya dinilai masih berkutat pada rapat dengar pendapat (RDP) tanpa kemajuan berarti.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa perjuangan RUU ini telah berlangsung selama 22 tahun.
“Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?,” ujarnya.
Senada dengan itu, Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah yang mewakili koalisi menyebut DPR terkesan mandek. Ia menyinggung peran Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong pembahasan di rapat paripurna.
“DPR seperti mandeg membahas RUU ini, hingga saat ini berlarut-larut padahal janji Prabowo 3 bulan, namun yang terjadi, sampai hampir 1 tahun, tak ada kemajuan siginifikan, seharusnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI berbuat sesuatu,” tegas Eva.
Koalisi juga meluncurkan tagar #Kawalsampailegal sebagai simbol komitmen mengawal proses legislasi hingga disahkan pada 2026. Mereka menyatakan, apabila tidak ada perkembangan konkret, aksi massa ke DPR dan Istana akan kembali digelar.
“Jika tidak juga disahkan, maka kami akan melakukan serangkaian aksi, kami akan kawal RUU ini sampai legal,” kata Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika.
Peringatan Hari PRT Nasional sendiri bermula dari tragedi Sunarsih, PRT anak berusia 14 tahun yang meninggal dunia pada 2001 akibat kekerasan majikannya di Surabaya. Peristiwa itu menjadi simbol panjangnya rentetan kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. Sejak 2007, tanggal 15 Februari diperingati sebagai Hari PRT Nasional untuk mengenang tragedi tersebut sekaligus memperjuangkan perlindungan hukum.
Sri Rachmawati dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi kelompok rentan ini.
“Apakah pemerintah dan DPR menunggu para PRT menjadi korban-korban lagi dan mereka baru akan mensahkan? Jangan sampai ada Sunarsih-Sunarsih lain lagi,” kecamnya.
Koalisi menegaskan, agama maupun konstitusi tidak membenarkan kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga. Mereka mendesak DPR dan Presiden segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT sebagai bentuk keberpihakan nyata pada kemanusiaan.
Momentum Hari PRT Nasional 2026 ini menjadi pengingat bahwa tanpa payung hukum yang jelas, jutaan pekerja rumah tangga masih berada dalam bayang-bayang kerentanan. Koalisi memastikan perjuangan belum usai hingga regulasi tersebut resmi menjadi undang-undang.
