Kotabaru – Tanah yang semestinya menjadi pijakan harapan justru berubah menjadi bara konflik. Di kawasan transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, sengketa agraria kembali mencuat setelah ratusan warga mengaku kehilangan hak atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Konflik ini mencuat menyusul dugaan penyerobotan lahan oleh PT. SSC terhadap sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat transmigran sejak 2019. Lahan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi negara yang sebelumnya telah ditempati dan digarap warga secara sah. Namun dalam perjalanannya, muncul klaim sepihak yang berujung pada penguasaan lahan oleh perusahaan tanpa proses verifikasi yang dinilai transparan dan partisipatif.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP GMNI) menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Mereka menduga adanya dugaan keterlibatan oknum di (BPN) yang dinilai memuluskan penguasaan lahan oleh perusahaan. Sorotan tajam pun diarahkan kepada yang dianggap belum hadir secara konkret menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketua DPP GMNI Bidang Transmigrasi, Bayu Hidayatulloh, M.H., menyatakan keprihatinannya atas situasi yang berkembang.
“Semangat Pancasila sebagai fondasi moral dan UUD 1945 NRI sebagai sumber hukum tertinggi dan landasan konstitusional seolah-olah hilang dan gagal menjamin hajat hidup rakyatnya,” tegas Bayu.
Menurutnya, tanah yang kini disengketakan merupakan lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat transmigrasi sebagai bagian dari program pemerataan pembangunan nasional. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, warga justru menghadapi tekanan, termasuk proses hukum ketika menyuarakan keberatan atas dugaan penyerobotan tersebut.
“Kami menilai praktik kriminalisasi ini keterlaluan dan tidak dapat ditolerir, bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan dan tujuan program transmigrasi nasional,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan warga, sejumlah transmigran dilaporkan ke aparat penegak hukum saat mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa konflik agraria di kawasan transmigrasi berpotensi meluas jika tidak segera ditangani secara adil dan menyeluruh.
DPP GMNI pun mendesak Kementerian Transmigrasi untuk segera turun langsung ke Desa Bekambit guna melakukan verifikasi faktual serta audit menyeluruh atas status lahan. Selain itu, mereka meminta adanya fasilitasi penyelesaian konflik secara transparan dan berpihak pada perlindungan hak warga transmigran. Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan ATR/BPN dan aparat penegak hukum, juga dinilai penting untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi.
Tak hanya itu, organisasi tersebut menuntut jaminan kepastian hukum atas tanah transmigran sesuai prinsip keadilan sosial, serta langkah korektif agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kawasan transmigrasi lain di Indonesia.
Bayu menegaskan bahwa transmigrasi sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan tidak boleh berubah menjadi sumber konflik berkepanjangan. Negara, katanya, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan warga transmigran tidak kehilangan hak atas tanah yang telah menjadi tumpuan hidup mereka selama bertahun-tahun.
Konflik di Bekambit menjadi pengingat bahwa persoalan agraria di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ketika tanah—yang bagi warga adalah sumber kehidupan—dipersoalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi juga keadilan sosial dan kepercayaan terhadap negara.
