Samarinda – Demokrasi yang kuat tidak lahir begitu saja, tetapi tumbuh dari kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat. Semangat inilah yang menjadi benang merah dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-1 yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Prof. Dr. H. J. Jahidin S., S.H., M.H., di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Jumat (23/1/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang Demokratis”.
Kegiatan PDD ini merupakan bagian dari agenda resmi dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai demokrasi di tingkat lokal. Prof. Jahidin yang juga politisi menekankan bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada proses pemilu, tetapi harus diwujudkan melalui keterlibatan publik dalam setiap tahapan pemerintahan.
“Partisipasi publik adalah roh demokrasi. Tanpa keterlibatan masyarakat, pemerintahan yang demokratis hanya akan menjadi slogan,” ujar Prof. Jahidin di hadapan peserta kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan publik. Menurutnya, kehadiran forum PDD menjadi sarana strategis untuk membangun kesadaran kolektif agar warga tidak bersikap apatis, melainkan aktif menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.
Kegiatan ini semakin berbobot dengan kehadiran dua narasumber utama yang memberikan perspektif mendalam dari sudut pandang hukum dan kepemudaan. Suwardi Sagama, S.H., M.H., akademisi UINSI Samarinda tampil menyoroti pentingnya pemahaman hukum dalam praktik demokrasi. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik harus berjalan seiring dengan kesadaran hukum agar aspirasi masyarakat dapat disalurkan secara benar dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Partisipasi publik yang ideal adalah partisipasi yang sadar hukum. Masyarakat perlu tahu haknya, tetapi juga memahami batasan dan mekanisme hukum dalam menyampaikan aspirasi,” jelas Suwardi.

Menurutnya, tanpa landasan hukum yang kuat, partisipasi publik justru berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian. Karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan demokrasi daerah.
Sementara itu, Irwansyah, S.Pd., S.H., tokoh pemuda Kalimantan Timur, menekankan peran strategis generasi muda dalam menjaga keberlanjutan demokrasi. Ia menilai pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus terlibat aktif dalam ruang-ruang demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Pemuda adalah agen perubahan. Jika pemuda apatis, maka masa depan demokrasi akan rapuh. Sebaliknya, jika pemuda kritis dan peduli, demokrasi akan terus tumbuh dan berkembang,” tegas Irwansyah.
Ia juga mendorong pemuda untuk memanfaatkan berbagai saluran partisipasi, mulai dari forum musyawarah, organisasi kemasyarakatan, hingga media digital, sebagai sarana menyampaikan gagasan dan mengawal kebijakan publik.
Kegiatan PDD yang berlangsung di Kecamatan Sungai Kunjang ini mendapat respons positif dari masyarakat. Peserta tampak antusias mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab, terutama terkait peran DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi warga serta mekanisme pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Prof. Jahidin berharap kesadaran demokrasi masyarakat Kalimantan Timur semakin menguat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong ruang-ruang dialog yang inklusif agar partisipasi publik benar-benar menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
