Jember – Konsistensi dan kerja panjang dalam membenahi layanan publik akhirnya berbuah manis. Pemerintah Kabupaten Jember berhasil menembus jajaran 10 besar nasional dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Capaian tersebut menempatkan Jember sebagai salah satu daerah dengan kualitas pelayanan publik tertinggi di Indonesia, sebuah prestasi yang menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dalam melayani warganya.
Penghargaan tersebut diumumkan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam agenda Penyampaian Opini Pelayanan Publik yang digelar secara virtual pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Dari total 170 kabupaten yang dinilai, Kabupaten Jember sukses menempati peringkat ke-7 secara nasional dengan opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.
Penilaian Ombudsman RI di Kabupaten Jember dilakukan secara komprehensif pada tiga unit layanan utama, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta RSD dr. Soebandi. Ketiga unit tersebut dinilai telah memenuhi standar pelayanan publik, mulai dari kejelasan prosedur, kepastian waktu layanan, transparansi biaya, hingga ketersediaan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan responsif.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dicapai secara instan, melainkan melalui proses pembenahan yang konsisten dan berkelanjutan.
“Ini adalah hasil dari kerja bersama seluruh perangkat daerah. Namun yang paling penting, capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa predikat dari Ombudsman RI bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk melakukan perbaikan yang lebih menyeluruh. Pelayanan publik, kata dia, harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis serta tuntutan transparansi yang semakin tinggi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pembenahan sistem pelayanan publik yang dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari penguatan kepemimpinan, peningkatan fungsi pengawasan internal, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat yang semakin terintegrasi.
Selain memanfaatkan kanal nasional SP4N-LAPOR!, Pemerintah Kabupaten Jember juga mengembangkan kanal pengaduan internal bernama “Wadul Gus’e”. Kanal ini dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, kritik, maupun aspirasi secara langsung, sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan transparan.
Menurut Penny, hasil penilaian Ombudsman RI menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana kualitas pelayanan publik di daerah. Ia mencatat bahwa peringkat Kabupaten Jember terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, seiring dengan perbaikan sistem dan peningkatan kesadaran aparatur terhadap pentingnya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.
Capaian ini juga dinilai berdampak positif terhadap kepercayaan publik. Pelayanan yang semakin profesional dan akuntabel diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menjaga konsistensi standar pelayanan di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur, serta memperkuat kolaborasi dengan Ombudsman RI dan masyarakat. Langkah ini diyakini menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin transparan, profesional, dan berkeadilan, sekaligus mempertahankan posisi Jember sebagai salah satu daerah dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia.
