Mojokerto – Di rak-rak toko kecil hingga lapak penjual pinggir jalan, sebuah produk minuman bermerek Saridele tampak beredar tanpa hambatan. Namun, di balik kemudahan mendapatkannya, muncul tanda tanya besar: apakah minuman tersebut telah mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)? Keraguan inilah yang kini memantik kekhawatiran masyarakat terkait keamanan konsumsi produk tersebut.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto, minuman Saridele masih dijual secara bebas. Dari pengamatan kemasan, belum ditemukan keterangan yang jelas mengenai nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang sejatinya menjadi syarat utama bagi setiap produk makanan dan minuman sebelum dipasarkan ke publik. Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan dan standar keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Peredaran produk tanpa keterangan izin resmi ini menjadi perhatian, mengingat regulasi mewajibkan setiap pelaku usaha, termasuk skala UMKM, untuk memastikan produknya telah melalui proses registrasi dan pengawasan. Izin BPOM tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai jaminan bahwa produk telah melalui uji keamanan dan memenuhi standar kesehatan.
Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto. Pihak Disperindag sempat menyarankan agar wartawan menghubungi salah satu pegawai yang membidangi perizinan produk makanan dan minuman melalui nomor WhatsApp. Namun hingga Jumat (16/1/2026), belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi yang diberikan terkait status perizinan minuman Saridele tersebut.
Ketiadaan respons ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah. Pasalnya, Disperindag memiliki peran strategis dalam pembinaan, pendampingan, sekaligus pengawasan produk UMKM agar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak membahayakan konsumen.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Himpunan Mitra Pengusaha Kabupaten Mojokerto, Riki Rosadi, menilai bahwa pengawasan terhadap produk UMKM, khususnya makanan dan minuman, perlu diperkuat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pendamping bagi pelaku usaha.
“Disperindag seharusnya ikut aktif membantu dan mengawasi produk UMKM, terutama yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat. Jangan sampai produk beredar luas tetapi belum memenuhi standar keamanan,” ujar Riki.
Menurutnya, pendampingan sejak awal sangat penting agar pelaku UMKM memahami prosedur perizinan dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Dengan demikian, UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek keselamatan konsumen. Ia juga menilai bahwa lemahnya pengawasan dapat berpotensi merugikan pelaku usaha itu sendiri jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran.
Selain peran pemerintah, masyarakat juga diminta lebih cermat dan kritis dalam memilih produk konsumsi. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa label kemasan, termasuk informasi izin edar BPOM, sebelum membeli atau mengonsumsi produk makanan dan minuman. Langkah sederhana ini dinilai penting untuk melindungi diri dari potensi risiko kesehatan.
Hingga kini, status perizinan minuman Saridele masih menjadi tanda tanya. Publik berharap adanya klarifikasi resmi dari instansi terkait agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan pangan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat demi menjamin keamanan bersama.
