Mojokerto – Seharusnya menjadi sumber energi, makanan justru berubah menjadi sumber petaka. Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, membuka tabir lemahnya pengawasan standar kesehatan dapur penyedia makanan. Peristiwa ini memantik sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026), ketika paket MBG yang dibagikan kepada santri dan pelajar di sejumlah lembaga pendidikan diduga menyebabkan gangguan kesehatan. Para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, hingga kondisi fisik melemah. Sebagian harus dirawat di fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Jumlah korban dilaporkan mencapai ratusan orang, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
Merespons kejadian itu, mendesak adanya penindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Mojokerto. Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, menilai dugaan keracunan ini tidak bisa dilepaskan dari rendahnya kepatuhan SPPG terhadap standar higiene dan sanitasi.
“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Padahal, sertifikat itu adalah syarat mutlak sebelum dapur boleh memproduksi dan mendistribusikan makanan,” ujar Jaka, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 77 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, hanya satu dapur yang telah memiliki SLHS. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Kota Mojokerto. Minimnya kepatuhan ini dinilai mencerminkan lemahnya kontrol dan pengawasan dalam pelaksanaan program yang menyasar anak-anak sebagai penerima manfaat utama.
Jaka menegaskan, anak-anak tidak boleh menjadi korban dari kelalaian sistem. Ia meminta audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Mojokerto Raya, tidak hanya pada dapur yang diduga menjadi sumber keracunan. Audit tersebut mencakup kelayakan dapur, kualitas bahan pangan, proses penyimpanan, hingga mekanisme distribusi makanan.
“Jika ditemukan unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, maka penghentian operasional dan sanksi tegas harus dijatuhkan. Keselamatan anak adalah prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam pencabutan izin operasional SPPG. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan sebagai lembaga yang menaungi program MBG secara nasional.
“Kami mendorong pengelola SPPG untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Program MBG ini harus berjalan dengan aman, sehat, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Albarraa.
Hingga kini, proses investigasi penyebab keracunan masih berlangsung. Aparat dan instansi terkait terus mengumpulkan bukti serta hasil uji laboratorium. Komnas PA Jatim menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana yang menyebabkan ratusan korban jatuh sakit, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa program sosial berskala besar membutuhkan pengawasan ketat dan komitmen tinggi terhadap standar keselamatan. Tanpa itu, niat baik negara untuk meningkatkan gizi anak justru dapat berbalik menjadi ancaman kesehatan.
