Di Pasaman Barat, ada satu pertanyaan yang terus bergema namun jarang benar-benar dijawab: mengapa tambang rakyat selalu diributkan, sementara perusahaan besar tetap berjalan senyap? Setiap kali aparat turun ke lapangan, yang ditangkap hanyalah operator kecil, anak box, dan pekerja tambang yang sekadar mencari nafkah. Sementara pemodal besar yang menggerakkan roda tambang itu tetap tak tersentuh.
Ironi ini semakin jelas ketika masyarakat menggali emas di tambang rakyat (PETI). Aparat datang, operasi digelar, dan keributan pun pecah. Namun, ketika perusahaan besar mengeruk hasil bumi dengan izin resmi, suasana justru sunyi. Tidak ada ribut, tidak ada sorotan, seolah-olah legalitas menjadi tameng dari kritik. PETI memang ilegal menurut hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK. Pasal 158 UU Minerba bahkan menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dari sisi hukum, jelas PETI melanggar aturan. Namun, di balik kata “ilegal” itu ada ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya.
Mereka bekerja, berpeluh, dan berbagi hasil tambang untuk kebutuhan sehari-hari. Warung kecil hidup, bengkel berputar, transportasi lokal bergerak, dan solidaritas sosial tumbuh. PETI bukan sekadar tambang, tapi ekosistem ekonomi rakyat. Yang menyedihkan, dalam setiap operasi penertiban, yang ditangkap hanyalah pekerja kecil. Mereka yang berada di lapangan, bukan yang mengendalikan modal. Sementara pemodal dan bos besar tetap tak tersentuh. Pertanyaan pun muncul: apakah hukum hanya berani menindak yang lemah, tetapi ragu menyentuh yang kuat?
Perusahaan tambang resmi berjalan senyap. Hasil bumi diangkut keluar, keuntungan mengalir ke pusat, sementara masyarakat lokal hanya jadi penonton. Tidak ada distribusi manfaat, tidak ada keterlibatan warga sekitar. Kerusakan lingkungan tetap terjadi, hanya saja lebih “rapi” dan jarang disorot. Hal yang sama terjadi pada perusahaan-perusahaan sawit. Padahal sawit adalah tumbuhan yang secara umum menjadi penopang kebutuhan pokok keluarga di Pasaman Barat. Dari sawit, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dapur, biaya sekolah, hingga ongkos kesehatan. Namun, ketika sawit dikuasai perusahaan besar, ia berubah menjadi sumber konflik agraria, deforestasi, dan ketidakadilan. Banyak perusahaan tidak mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang menekankan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sawit sebagai tumbuhan rakyat seharusnya menjadi berkah, tetapi dalam praktiknya, masyarakat hanya mendapat sedikit bagian. Perusahaan besar menguasai lahan, mengatur harga, dan menutup akses. Sama seperti tambang legal, perusahaan sawit berjalan senyap, jarang diributkan, meski dampaknya jauh lebih luas dan sistemik.
Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan, sebut saja inisial (X), warga Kejorongan Tombang, Kenagarian Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, mengaku bahwa aktivitas tambang rakyat ini sangat membantu warga setempat, terutama keluarganya sendiri. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya tambang, pembangunan di tempatnya dan warga di sekitarnya terbantu secara signifikan. Menurutnya, meski penuh risiko, aktivitas tambang telah membuka peluang ekonomi yang sebelumnya tertutup, dan memberi harapan baru bagi masyarakat kecil yang selama ini sulit mengakses sumber penghidupan lain.
Selain itu, seorang warga lain yang berasal dari Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, yang juga ingin identitasnya dirahasiakan, sebut saja inisial (Z), datang ke Tombang untuk ikut mencari emas di areal pertambangan dengan cara manual menggunakan dulang emas. Ia mengatakan bahwa keberadaan alat berat di lokasi justru cukup baik bagi masyarakat yang ikut mendulang. Bahkan, menurutnya, alat berat tersebut membantu memberikan material bagi masyarakat yang mendulang secara manual, sehingga kerja mereka menjadi lebih ringan dan hasilnya lebih terjamin. Bagi (Z), tambang rakyat bukan hanya ruang kerja, tetapi juga ruang kebersamaan antara pekerja manual dan operator alat berat yang saling mendukung. Harapan (Z) sederhana namun penuh makna. Ia berharap aktivitas tambang rakyat ini tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran hukum, melainkan juga sebagai jalan hidup bagi masyarakat kecil yang berjuang untuk masa depan keluarganya. Ia ingin anak-anak di kampungnya bisa tetap bersekolah, memiliki masa depan yang lebih baik, dan tidak harus meninggalkan tanah kelahiran mereka hanya karena tidak ada sumber penghidupan. Menurutnya, jika tambang rakyat bisa dikelola dengan lebih bijak dan adil, maka bukan hanya ekonomi keluarga yang terbantu, tetapi juga pembangunan di daerah akan lebih terasa nyata.
Pendapat (X) dan (Z) menunjukkan bahwa tambang rakyat bukan hanya sekadar aktivitas ilegal, melainkan juga realitas sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Harapan mereka sederhana: agar pemerintah dan aparat tidak hanya melihat sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan ekonomi rakyat kecil. Mereka berharap ada solusi yang adil, bukan sekadar penindakan yang membuat rakyat semakin terpuruk.
Dalam menghadapi isu tambang maupun perkebunan, masyarakat Pasaman Barat perlu lebih bijak dan kritis. Jangan mudah terprovokasi oleh hasutan, intimidasi, atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Sikap terburu-buru hanya akan memperkeruh keadaan dan merugikan diri sendiri. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan masyarakat adalah memeriksa sumber berita sebelum percaya, memastikan informasi berasal dari media resmi atau sumber terpercaya, menghindari menyebarkan isu tanpa bukti, menggunakan akal sehat dalam menanggapi intimidasi, mengutamakan kepentingan bersama, serta mendiskusikan secara terbuka dengan tokoh masyarakat atau lembaga resmi. Dengan cara itu, masyarakat tidak hanya terhindar dari manipulasi pihak yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga mampu memperjuangkan hak-hak mereka dengan cara yang bermartabat dan sesuai aturan.
