Kalsel – Banjir besar yang melanda Kalimantan Selatan sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 kembali mengungkap kegagalan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah tersebut. Peristiwa ini bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, tetapi buah dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.
Banjir mulai terjadi pada 27 Desember 2025 ketika curah hujan tinggi melanda sebagian besar wilayah. Akibatnya, sungai-sungai utama meluap dan merendam permukiman penduduk. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, bencana ini meluas ke 10 dari 13 kabupaten/kota, termasuk Balangan, Banjar, Hulu Sungai Utara, hingga Banjarmasin. Hingga 11 Januari 2026, lebih dari 221 ribu jiwa terdampak, dengan lebih dari 32.000 rumah terendam dan ratusan fasilitas umum terganggu.
Seorang warga Balangan mengisahkan bahwa air tiba-tiba datang pada dini hari, merendam rumah yang telah ditinggikan satu setengah meter. Di Kabupaten Banjar, ribuan warga terpaksa mengungsi karena genangan mencapai pinggang orang dewasa.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh kondisi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi. Namun para ahli menilai bahwa hujan hanya menjadi pemicu dari kondisi ekologis yang telah rusak parah.
“Banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan saat ini tidak serta merta semata karena hujan deras saja. Persoalan yang lebih mendasar adalah kerusakan daya dukung lingkungan yang telah terjadi bertahun‑tahun,” ujar Syam’ani, akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Ia menambahkan bahwa kerusakan di hulu Daerah Aliran Sungai Barito dan Maluka akibat deforestasi, pertambangan, serta perizinan usaha ekstraktif memperlemah fungsi ekologis daerah tersebut. Akibatnya, wilayah tak lagi mampu menampung air secara alami saat hujan ekstrem turun.
Hal senada diungkapkan Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, yang menyebut banjir ini sebagai bentuk kejahatan ekologis. Menurutnya, perluasan perkebunan, pertambangan, dan deforestasi secara masif telah menghilangkan ruang-ruang resapan air.
Sementara penanganan banjir selama ini dinilai masih bersifat reaktif. Para pengamat menekankan perlunya evaluasi izin usaha, pemulihan kawasan hulu DAS, dan pengetatan penggunaan lahan agar daya dukung lingkungan dapat dipulihkan.
Tanpa perubahan kebijakan dan pemulihan ekosistem yang menyeluruh, banjir dikhawatirkan akan terus menjadi bencana rutin yang menimbulkan kerugian besar secara sosial dan ekologis.
