Jakarta – Setelah puluhan tahun menggunakan warisan hukum kolonial, Indonesia akhirnya resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Selasa (2/1/2026). KUHP baru ini membawa perubahan besar dalam klasifikasi tindak pidana yang kini dibagi dalam dua kelompok besar: tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP baru ini merupakan langkah monumental dalam reformasi hukum nasional. Seluruh ketentuan pidana kini dirumuskan secara lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan sosial masyarakat.
Tindak pidana umum dalam KUHP Nasional mencakup berbagai pelanggaran yang bersifat menyerang kepentingan umum atau individu, mulai dari kejahatan terhadap keamanan negara, penghinaan terhadap Presiden, pelanggaran terhadap martabat agama, hingga kejahatan konvensional seperti pembunuhan, pencurian, dan perusakan. Sementara tindak pidana khusus mencakup pelanggaran berat seperti pelanggaran HAM, tindak pidana terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional juga memberikan ruang bagi pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara, terutama untuk tindak pidana ringan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban penjara dan membuka ruang pemulihan antara pelaku dan korban.
Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP secara serempak penting dilakukan guna menyelaraskan ketentuan hukum pidana materiil dan formil di Indonesia, setelah lebih dari empat dekade sistem hukum pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Selain merinci perbuatan pidana, KUHP baru ini juga memperkenalkan konsep hukum pidana administratif, memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran yang sebelumnya abu-abu secara normatif.
Meskipun demikian, sejumlah pihak masih mengkritisi beberapa pasal kontroversial dalam KUHP ini, seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan larangan kohabitasi, yang dinilai dapat mengancam kebebasan sipil. Namun pemerintah berkomitmen untuk terus mengkaji dan menyempurnakan regulasi tersebut seiring waktu.
Secara keseluruhan, KUHP Nasional diharapkan menjadi fondasi baru bagi sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, demokratis, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
