Banjir dahsyat yang melanda Sumatera pada tahun 2025, menyebabkan lebih dari 1.000 korban jiwa dan lebih dari 1 juta orang terdampak, merupakan salah satu dampak paling mencolok dari krisis lingkungan yang tengah dihadapi Indonesia. Meskipun cuaca ekstrem menjadi faktor utama, penyebab lain yang tidak kalah penting adalah kerusakan hutan dan pengelolaan lahan yang buruk. Ketimpangan struktural antara permintaan kayu legal dan pasokan yang terbatas telah menciptakan “epidemi” kerusakan hutan yang berlangsung lama.
Pembalakan ilegal, yang sulit tercatat dengan akurat, diperkirakan telah merusak sekitar 10 juta hektar hutan di Indonesia, dengan sektor industri kayu lapis, pulp, dan kertas yang terus memperburuk ketidakseimbangan ini. Dalam dua dekade terakhir, permintaan terhadap bahan baku kayu telah jauh melebihi pasokan legal, dengan kekurangan mencapai 35-40 juta meter kubik per tahun.
Banyak industri pengolahan kayu yang mengakui ketergantungan mereka terhadap kayu ilegal, yang pada tahun 2000 mencapai sekitar 65% dari pasokan total.
Selain itu, penebangan hutan secara legal juga dilakukan dengan cara yang tidak berkelanjutan. Pada tahun 1995, pasokan kayu legal dari hutan alam produksi mencapai 17 juta meter kubik, namun pada tahun 2000 jumlahnya menurun drastis menjadi kurang dari 8 juta meter kubik. Sebagai pengganti, kayu banyak diperoleh dari hutan yang dibuka dan dikonversi menjadi perkebunan atau hutan tanaman industri. Namun, konversi ini semakin memberikan tekanan besar terhadap hutan alam.
Hingga kini, lebih dari 20 juta hektar hutan Indonesia telah ditebang habis, namun sebagian besar lahan tersebut belum pernah diolah menjadi alternatif penggunaan lahan yang produktif. Hanya sekitar 2 juta hektar yang berhasil ditanami dengan jenis kayu cepat tumbuh, sementara 7 juta hektar lainnya kini dalam keadaan terlantar.
Di samping itu, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan tanaman keras lainnya masih berlangsung meskipun hanya sebagian kecil dari lahan yang direncanakan yang telah benar-benar dikonversi.
Pada tahun 1990, diperkirakan sekitar 20 persen dari hutan yang hilang disebabkan oleh pembukaan lahan oleh petani skala kecil, yang setara dengan sekitar 4 juta hektar hutan yang telah ditebang antara 1985 hingga 1997. Program transmigrasi yang berlangsung antara tahun 1960-an hingga 1999 juga berkontribusi terhadap pembukaan hutan seluas 2 juta hektar.
Selain itu, praktik pembakaran hutan yang disengaja untuk membuka lahan perkebunan telah menyebabkan kebakaran besar yang tidak dapat dikendalikan, seperti yang terjadi pada tahun 1994 dan 1997-1998. Fenomena ini memperburuk kerusakan hutan dan mengurangi kemampuan hutan untuk menyerap air, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap bencana banjir.
Di tengah upaya pelestarian hutan, pemulihan tutupan hutan dan konversi lahan yang lebih produktif masih menghadapi tantangan besar. Salah satu rencana yang mendapat perhatian adalah pembukaan hutan di Papua untuk ekspansi perkebunan sawit dan pengembangan energi.
Namun, rencana ini dianggap sangat berisiko, karena dapat memperburuk kerusakan hutan, memicu konflik agraria, dan menciptakan bencana ekologis serupa dengan yang telah terjadi di Sumatera. Pembukaan hutan yang tidak terkendali akan merusak keseimbangan lingkungan dan memperburuk kerusakan hutan yang sudah sangat parah.
Indonesia, pada 2025, menghadapi tantangan besar dalam mengelola dan memulihkan hutan. Upaya untuk memperbaiki pengelolaan hutan harus disertai dengan penegakan hukum yang tegas, kebijakan yang lebih konsisten, dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Jika tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan hutan, Indonesia akan terus menghadapi bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
