Jember – Kasus perceraian yang melibatkan Fitrianingsih (28), warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Pada Rabu (24/12/2025), Fitrianingsih didampingi oleh kuasa hukumnya, Anwar Nuris, SH., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember untuk melaporkan mantan suaminya, MES, yang diduga memberikan keterangan palsu dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jember.
Menurut penuturan kuasa hukum, Anwar Nuris, kliennya tidak pernah mengetahui adanya proses talak cerai yang diajukan oleh mantan suaminya. Bahkan, dalam proses persidangan tersebut, alamat Fitrianingsih diduga dipalsukan.
“Klien kami tidak mengetahui adanya proses talak cerai. Bahkan alamat klien kami dalam proses persidangan diduga dipalsukan. Oleh karena itu, kami melaporkan MES karena telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ujar Nuris.
Selain MES, laporan tersebut juga menyertakan kuasa hukum serta saksi yang terlibat dalam persidangan talak cerai sebagai pihak terlapor, karena diduga turut serta dalam memberikan keterangan palsu.
Nuris menduga keterangan palsu tersebut sengaja diberikan untuk menghindari potensi gugatan atau sengketa yang mungkin timbul, terutama terkait dengan harta bersama dan piutang selama masa pernikahan.
“Perbuatan terlapor ini jelas sangat merugikan klien kami, baik secara hukum maupun materiil,” tegas Nuris.
Fitrianingsih baru mengetahui adanya perceraian setelah menerima surat talak cerai pada November 2025, yang diterimanya secara tiba-tiba dengan alamat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya selama ini.
Atas dugaan pemberian keterangan palsu ini, kuasa hukum korban menilai bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang merupakan tindak pidana.
Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara Fitrianingsih berharap agar keadilan dapat ditegakkan atas perbuatan yang dianggap merugikan tersebut.
