Jakarta – Di tengah upaya pembaruan wajah penegakan hukum, Pemerintah Provinsi DK Jakarta dan Kejaksaan resmi menyatukan langkah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penerapan Pidana Kerja Sosial. Kesepakatan ini menjadi simbol perubahan pendekatan pemidanaan, dari yang semata menghukum menuju pola yang lebih memulihkan dan mendidik, ibarat “hukuman yang mengajak kembali pulang ke masyarakat”.
Penandatanganan MoU berlangsung di Balai Kota Jakarta, Senin (15/12/2025), dan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Gubernur DK Jakarta Pramono Anung bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Patris Yusrian Jaya, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan wali kota dan bupati administrasi se-DK Jakarta. Kesepakatan ini mencakup seluruh wilayah administratif Jakarta, yakni lima kota dan satu kabupaten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai salah satu bentuk sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, PKS merupakan instrumen penting untuk membangun sistem hukum yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan secara optimal Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Jampidum Asep N. Mulyana menambahkan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan penegakan hukum yang terpadu dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa penerapan PKS selaras dengan semangat pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang kini menjadi arus utama dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, Pidana Kerja Sosial merupakan bagian tak terpisahkan dari misi besar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru tersebut mengusung paradigma restoratif, yakni memulihkan kembali hubungan antara pelaku, korban, dan tatanan sosial ke kondisi yang seimbang.
“Korektif berarti melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaku, korban, dan lingkungan sosial, sementara rehabilitatif berupaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku,” terang Jampidum.
Pidana Kerja Sosial diposisikan sebagai alternatif sanksi yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan kontribusi nyata bagi masyarakat, bukan sekadar pemenjaraan. Dalam pelaksanaannya, PKS diatur dengan sejumlah prinsip utama, antara lain tidak dikomersialkan, tidak mengganggu mata pencaharian utama pelaku, disesuaikan dengan profil pelaku, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dengan prinsip simbiosis mutualisme.
Secara teknis, Penuntut Umum dapat menuntut Pidana Kerja Sosial terhadap perkara yang diancam pidana di bawah lima tahun, dengan tuntutan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda maksimal Rp10 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti terdakwa merupakan pelaku pertama kali, kerugian korban relatif kecil, adanya penggantian kerugian, serta potensi dampak sosial yang berat apabila pidana penjara dijatuhkan.
Namun demikian, PKS tidak dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, kejahatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta perbuatan yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat luas.
Keberhasilan implementasi Pidana Kerja Sosial, lanjut Jampidum, memerlukan kolaborasi lintas sektor yang dikenal sebagai Kolaborasi Hexahelix. Sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam menciptakan sistem pemidanaan yang efektif dan berkeadilan.
“Pidana Kerja Sosial adalah inovasi dalam sistem pemidanaan yang memberi kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat. Ini merupakan langkah maju Kejaksaan RI dalam membangun budaya hukum yang humanis, cerdas, dan berintegritas,” pungkasnya.
