Mojokerto – Seperti benang kusut yang akhirnya ditarik paksa, dugaan penipuan mantan lurah berinisial SH mencuat setelah seorang PNS muda melapor ke polisi. Laporan itu menyingkap ironi: seorang bawahan justru terjerat utang panjang akibat kepercayaan pada pimpinannya sendiri.
Korban, ANL (27), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, resmi melaporkan SH ke Polres Mojokerto Kota melalui STTLPM/404.SATRESKRIM/XII/2025 pada Senin (8/12/2025). Ia mengaku merugi Rp189,5 juta setelah meminjamkan SK pengangkatan PNS miliknya untuk pengajuan kredit bank yang diajukan atas permintaan SH—ketika itu masih menjabat lurah. Pinjaman dilakukan pada April 2022, dengan dalih kebutuhan biaya pendidikan anak SH yang hendak masuk sekolah kedinasan.
“SH meminta saya mengajukan pinjaman bank dan berjanji mengembalikannya sebelum 31 Desember 2022,” ungkap ANL dalam laporannya. Seluruh proses administrasi dilakukan melalui arahan SH, termasuk pengiriman berkas lewat WhatsApp. Pada 18 April 2022, pinjaman Rp189.500.000 cair dengan tenor 20 tahun, kemudian seluruh dana ditransfer ANL ke rekening istri SH atas permintaan terlapor.
Meski awalnya SH rutin mengirim uang angsuran dari Mei 2022 hingga sebagian 2025, pembayaran mendadak terhenti pada Maret 2025. Situasi itu memaksa ANL menanggung cicilan yang bukan untuk kepentingannya.
“Saya sudah berkali-kali mencoba menemui SH, tapi selalu dibilang sedang keluar kota,” cerita ANL, menggambarkan kesulitannya mencari pertanggungjawaban. Ia bahkan diberi jaminan sepeda motor rusak tanpa BPKB yang ditolak kembali oleh keluarga SH.
Upaya mediasi yang diinisiasi kuasa hukum korban, Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., pada Juni 2024 juga kandas karena SH tidak hadir meski sebelumnya menyatakan bersedia bertemu.
“Kami berharap laporan ini membuka jalan bagi korban lain yang mungkin mengalami modus serupa. Biasanya menyasar PNS baru yang mudah ditekan,” ujar Jaka, Senin (8/12/2025).
Ia menilai persoalan ini mengakar pada ketimpangan relasi antara pimpinan dan bawahan yang membuat permintaan serupa sulit ditolak. Menurutnya, sangat mungkin terdapat korban lain yang belum berani melapor, sehingga pihaknya meminta penyidik menggali kemungkinan tersebut.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. Hingga berita ini ditulis, SH belum dapat dimintai keterangan.
Sementara itu, ANL berharap SK pengangkatan PNS miliknya dapat segera dikembalikan dan cicilan kredit 20 tahun yang menjeratnya dapat dihentikan melalui proses hukum yang berjalan.
