Kerinci – Di tengah upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, mengajak masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan. “Bayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah,” ujarnya penuh semangat.
Imbauan tersebut disampaikan seiring masih berlakunya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 20 Desember 2025. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda dan sanksi administratif bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini sebelum berakhir. Silakan datang ke kantor Samsat, dan kami akan memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Indra Gunawan saat ditemui pada Senin (18/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi, tetapi juga menjadi sumber penting bagi pendapatan daerah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembiayaan sektor publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Menurut Indra, kesadaran pajak yang tinggi dari masyarakat akan memudahkan pemerintah dalam merancang pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan kualitas pelayanan di kantor Samsat untuk memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi para wajib pajak.
Langkah strategis seperti program pemutihan dinilai efektif mendorong masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Samsat Kerinci berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai penguatan edukasi pajak sekaligus percepatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat diimbau tidak menunda-nunda dan segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini. Selain menghindari denda, masyarakat turut berkontribusi dalam kemajuan daerah.
