Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Prof. Jahidin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Minggu (16/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, AKBP (P) M. Daud SH, MH, yang diundang sebagai narasumber, memaparkan langkah-langkah yang perlu diambil dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, yang telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
AKBP Daud juga mengingatkan pentingnya mengenali dan menghindari bahaya laten narkoba. “Narkoba dapat merusak fisik dan mental, terutama pada generasi muda. Oleh karena itu, penting untuk kita semua menyadari dampak buruknya dan berkomitmen untuk melawan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Selain itu, Irwansyah, seorang tokoh pemuda, memberikan perspektif dari sudut pandang anak muda. Ia menjelaskan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Irwansyah mengajak pemuda untuk lebih aktif dalam mengenali bahaya narkoba dan ikut berpartisipasi dalam kampanye anti-narkoba, serta menjadi agen perubahan dalam lingkungan mereka.
“Saya berharap anak muda semakin sadar akan bahaya narkoba dan ikut serta dalam perang melawan narkoba. Dengan mengenali bahaya dan dampaknya, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” ujar Irwansyah.
Prof. Jahidin, dalam sambutannya, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik.
“Perda ini hadir untuk memberi panduan dalam memerangi narkotika. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan aktif berperan dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Prof. Jahidin.
Sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi antara masyarakat dan narasumber, memungkinkan warga untuk bertanya langsung mengenai langkah-langkah yang bisa mereka ambil dalam upaya pencegahan narkoba. Kegiatan ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Samarinda Ilir semakin aktif berperan dalam pencegahan narkoba dan mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 untuk mewujudkan daerah yang lebih aman dan sehat. (ADV).
