Bondowoso – Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, mengingatkan keras para kios dan distributor agar tidak menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Peringatan tersebut disampaikan usai pemerintah pusat resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen.
Menurut Fathur, seluruh kios dan distributor di Bondowoso telah mendapat sosialisasi mengenai kebijakan baru itu. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mematok harga lebih tinggi dari ketentuan resmi.
“Penurunan harga pupuk 20 persen sudah kami sosialisasikan, tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga kelompok tani, kios, dan distributor,” ujar Fathur Rozi kepada sejumlah wartawan pada Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, KP3 akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang nekat melanggar.
“Kalau masih ada yang menjual di atas harga itu, tentu akan ada sanksinya. Kami tidak bisa toleransi,” katanya menambahkan.
Fathur menjelaskan, alasan sebagian pelaku usaha soal harga stok lama tidak bisa dijadikan pembenaran. Sebab, PT Pupuk Indonesia telah menjamin kompensasi bagi pupuk yang dibeli sebelum kebijakan penurunan harga diberlakukan.
“Pupuk Indonesia sudah menyampaikan bahwa pengadaan sebelumnya akan diberikan kompensasi. Jadi tidak ada kata rugi,” terangnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, KP3 akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dari tingkat distributor hingga kelompok tani. Langkah ini dilakukan agar pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak, yakni pemilik lahan maksimal dua hektare.
Fathur menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso di bawah kepemimpinan Bupati KH Abdul Hamid Wahid berkomitmen menjaga ketepatan distribusi pupuk melalui prinsip “enam tepat” — jenis, jumlah, waktu, tempat, mutu, dan harga — ditambah satu prinsip baru yaitu “tepat penerima”.
“Pesan Bupati jelas, pupuk harus diterima oleh petani yang berhak, bukan mereka yang memiliki lahan luas atau lintas usaha,” ujarnya.
Selain itu, KP3 juga memperbolehkan realokasi pupuk antar kecamatan selama berdasarkan data dan keputusan tingkat kabupaten untuk menjaga keseimbangan stok. “Kalau di kecamatan A berlebih dan di kecamatan B kekurangan, bisa direalokasi. Tapi harus berdasarkan data dan keputusan kabupaten,” ucapnya.
Hingga November 2025, data KP3 menunjukkan realisasi penyaluran pupuk urea telah mencapai 26.000 ton dari total alokasi 32.809 ton atau sekitar 79,26 persen. Untuk pupuk NPK, dari 22.370 ton telah tersalurkan 18.000 ton (81 persen). Sedangkan pupuk organik baru 134 ton dari 572 ton, dan ZA 25 ton dari 131 ton (19,63 persen).
“Masih ada sisa alokasi, tapi secara umum stok aman hingga Januari 2026,” ungkap Fathur.
Ia juga mengingatkan agar kios tidak menimbun pupuk dan segera menyalurkannya kepada petani. KP3, tegasnya, tidak akan ragu menjatuhkan teguran, bahkan pencabutan izin bagi kios yang terbukti melanggar.
“Kalau masih ada yang nakal, tentu akan kami beri teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Bila tetap bandel, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.
Selain pengawasan, KP3 akan memperluas sosialisasi hingga ke tingkat petani agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan terkait aturan baru. “Kalau sudah disosialisasikan tapi tetap melanggar, itu jelas pelanggaran. Namun kami tetap berpikir positif, pengawasan berbasis data harus terus diperkuat,” pungkasnya.
