Mojokerto – Dalam upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia untuk membahas kebijakan alih fungsi lahan sawah. Diskusi strategis ini digelar pada Kamis (6/11/2025) pagi di Ruang Satya Bina Karya (SBK), dan menjadi bagian penting dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, memimpin langsung pertemuan yang dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim dari Stranas PK. Isu utama yang dibahas adalah penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang masih belum sinkron antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Kami tidak sedang meminta pengurangan luas KP2B. Justru kami mencadangkan lahan pengganti yang lebih produktif dan sesuai kondisi faktual di lapangan. Harapannya, peta KP2B kami bisa diakomodasi agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum ke depan,” jelas Bupati Albarraa dalam diskusi.
Ia menekankan bahwa luas KP2B tetap sama, yakni 26.596 hektare, namun sebaran lokasinya berbeda. Pemkab Mojokerto mengusulkan agar lahan yang tidak berada dalam daerah irigasi teknis, terutama di Kecamatan Jetis dan Dawarblandong, tidak ditetapkan sebagai KP2B, agar bisa dialokasikan bagi kawasan permukiman dan industri.
Menurut Albarraa, pembangunan kawasan industri dan perumahan sangat diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun tidak boleh mengorbankan sawah produktif. “Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi sawah produktif juga terlindungi. Prinsipnya harus seimbang,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Stranas PK, Didik Mulyanto, menekankan bahwa isu alih fungsi lahan bukan hanya soal batas ruang. Menurutnya, pemerintah juga harus memikirkan skema insentif bagi petani agar tetap bertahan di sektor pangan di tengah tekanan ekspansi pembangunan.
“Presiden sudah menegaskan bahwa kedaulatan pangan menjadi bagian dari Asta Cita. Karena itu, pembahasan seperti ini penting untuk memastikan kebijakan tata ruang tidak mengorbankan produktivitas pangan,” ungkap Didik.
Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan RTRW Mojokerto yang sudah dimulai sejak tahap konsultasi publik pada 2018 lalu. Pertemuan lanjutan akan digelar pekan depan untuk merumuskan kesepakatan yang menjamin kepastian hukum bagi petani, pelaku usaha, serta pemerintah daerah.
