Kediri – Drama hukum mencuat di Kediri setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Unit Turus. Kedua tersangka berinisial RP dan RY kini resmi ditahan usai diperiksa intensif oleh tim penyidik pada Senin (13/10/2025).
RP diketahui merupakan mantri bank yang diduga menjadi aktor utama pengajuan kredit fiktif. Ia disebut menjalin kerja sama dengan RY, seorang calo yang merekayasa kelengkapan administrasi calon nasabah. Proses pinjaman yang diajukan dari tahun 2021 hingga 2023 itu ternyata menyimpan modus penyelewengan, di mana sebagian dana pinjaman justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RY.
“RP meneruskan pengajuan pinjaman yang difasilitasi oleh RY selaku calo. RY memastikan syarat administrasi seolah lengkap agar dana pinjaman cair, padahal data tidak valid,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., dalam siaran pers resmi.
Penyidikan Kejari menyebut bahwa setelah dana dicairkan, jumlah yang diterima nasabah tak sesuai dengan nominal pinjaman yang tercatat. Akibatnya, banyak pinjaman menjadi macet dan menimbulkan tunggakan, bahkan nasabah merasa tak mampu mengembalikan dana yang tak sepenuhnya mereka terima.
Berdasarkan hasil audit Laporan Perhitungan Kerugian Negara, praktik ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 juta. Angka tersebut tercantum dalam LHP Nomor: 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Kejaksaan menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan hari ini.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya pengawasan internal di institusi keuangan, khususnya dalam proses pemberian kredit. Praktik manipulatif seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.
