Jakarta – Ketegangan memuncak di halaman Polda Metro Jaya saat suara massa menggema meminta keadilan. Desakan itu akhirnya membuahkan hasil: Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan secara terbuka nama tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus kematian tragis Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Kamis (28/8/2025).
Langkah ini diambil setelah massa yang terdiri dari mahasiswa dan komunitas ojol mengepung Polda Metro Jaya, menuntut transparansi tanpa sekadar menyebut inisial. Dalam momen yang penuh emosi tersebut, Irjen Asep memenuhi tuntutan itu dengan membacakan satu per satu nama anggota Brimob yang kini tengah diproses Divisi Propam Polri karena pelanggaran kode etik.
“Berikut nama-nama yang sudah kami tempatkan khusus karena diduga terlibat dalam kejadian yang menewaskan almarhum Affan Kurniawan,” ujar Irjen Asep, sebelum menyebutkan nama-nama berikut: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae.
Ketujuh anggota tersebut saat ini telah dipatsus (penempatan khusus) oleh Propam selama 20 hari untuk pendalaman pemeriksaan. Kapolda Asep menyebut penempatan ini bisa diperpanjang jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran pidana.
Dalam pernyataannya di hadapan massa, Irjen Asep menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam pengungkapan kasus ini.
“Tentunya, Bapak Kapolri beserta jajaran, Divpropam, Komnas HAM, hingga Kompolnas akan mengawal kasus ini secara terang benderang,” tegasnya.
Aksi demonstrasi terjadi akibat kemarahan publik setelah muncul rekaman video yang memperlihatkan mobil taktis Brimob menabrak Affan, lalu sempat berhenti sejenak sebelum kembali berjalan dan melindas tubuh korban yang sudah tergeletak di jalan. Insiden tersebut memicu amarah luas, termasuk aksi massa yang sempat membakar pos polisi di kolong flyover Senen.
Kasus Affan Kurniawan menjadi sorotan nasional karena dinilai mencerminkan penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan dalam penanganan unjuk rasa. Tak sedikit pihak yang mendorong agar pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti di ranah etik, tetapi juga dibawa ke proses pidana umum.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran kode etik, ini soal nyawa manusia,” ujar seorang mahasiswa dalam aksi yang berlangsung saat hujan mengguyur Jakarta.
Dengan pengumuman terbuka ini, publik berharap ada keadilan untuk Affan dan keluarganya, serta peringatan keras terhadap aparat agar tidak menyalahgunakan wewenang.
