Mojokerto – Kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen memicu kritik keras dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mojokerto menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil, bahkan menambah penderitaan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Sorotan ini mencuat dalam kajian publik bertajuk “Ada Apa dengan Pajak?” yang digelar Minggu (17/8/2025) pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini diprakarsai Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Daerah (PPD) HMI Cabang Mojokerto dengan penanggung jawab Teguh Fajar Nurshabri.
Menurut Teguh, kenaikan PBB yang mencapai tiga kali lipat dilakukan tanpa sosialisasi memadai. “Kenaikan drastis ini menambah beban fiskal rumah tangga, memperlebar ketimpangan daya beli, dan berpotensi memukul sektor informal serta pelaku UMKM. Pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan pro-rakyat, bukan justru menekan kondisi ekonomi warga,” ujarnya.
Diskon Tak Seimbang dengan Kenaikan
Teguh juga menyinggung sikap Pemkot yang menawarkan diskon 40 persen atas tagihan PBB. Menurutnya, potongan itu tidak sebanding dengan lonjakan pajak yang sudah terlalu tinggi. “Apa artinya diskon 40 persen kalau kenaikan pajak mencapai 300 sampai 350 persen? Ini bukan solusi, hanya pemanis kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan,” tegasnya.
Sorotan pada Landasan Hukum
HMI menegaskan, kebijakan Pemkot Mojokerto seolah mengabaikan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 8, dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP).
“Dengan aturan itu, mestinya Pemkot mengambil langkah kenaikan secara berkala. Bukan sekaligus melonjak sampai 300 persen yang melampaui semangat perda. Kebijakan seperti ini mengingkari prinsip keadilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” kata Teguh.
Kritik Ketua Umum HMI
Ketua Umum HMI Cabang Mojokerto, Ambang Muchammad Irawan, juga menegaskan bahwa pajak seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan alat menekan rakyat.
“Pemerintah harus jujur kepada masyarakat: apa dasar perhitungan kenaikan pajak ini dan untuk apa dana tersebut digunakan? Pajak itu untuk pembangunan, bukan untuk menambah beban hidup warga,” ujar Ambang.
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap kebijakan fiskal. “Warga punya hak untuk tahu dan bersuara. Kebijakan sepenting ini tidak boleh diputuskan sepihak. Jika pemerintah terus bersikap arogan, yang muncul justru ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi daerah,” tambahnya.
Dampak Nyata di Masyarakat
Kenaikan PBB yang tinggi ini telah menimbulkan gelombang keluhan. Warga mengaku terkejut ketika menerima surat tagihan dengan nilai yang berlipat ganda. Bagi rumah tangga berpenghasilan menengah ke bawah, kondisi ini jelas menjadi pukulan berat.
Pelaku UMKM pun ikut menjerit. Setelah berusaha bangkit dari keterpurukan akibat pandemi, kini mereka harus menghadapi biaya tambahan yang justru melemahkan daya saing usaha lokal. Kebijakan ini dianggap kontradiktif dengan semangat pemberdayaan ekonomi yang kerap digaungkan pemerintah daerah.
Tuntutan Evaluasi
HMI Mojokerto mendorong Pemkot segera mengevaluasi kebijakan PBB. Menurut mereka, solusi yang tepat adalah menerapkan sistem kenaikan bertahap sesuai amanat perda, bukan kebijakan instan yang merugikan warga.
Selain itu, HMI mendorong pembentukan forum diskusi publik yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha. Dengan cara itu, kebijakan perpajakan dapat disusun lebih transparan dan berkeadilan sosial.
“HMI Mojokerto berharap kajian ini menjadi pintu masuk diskusi publik yang lebih luas. Kalau pemerintah benar-benar ingin membangun, rakyat tidak boleh dijadikan korban kebijakan fiskal. Pajak harus berlandaskan keadilan sosial,” pungkas Ambang.
Kini, publik menunggu respons dari Pemerintah Kota Mojokerto. Apakah kebijakan ini akan dikaji ulang atau tetap dipaksakan? Yang jelas, suara mahasiswa sudah bergema lantang: pajak seharusnya meringankan, bukan memberatkan.
