Sangatta – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., menegaskan pentingnya sikap netral Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyikapi persoalan status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Agusriansyah, Pemprov harus mengedepankan aturan hukum di atas segalanya, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Ia menilai mediasi yang bijak, profesional, dan proporsional menjadi langkah terbaik untuk meredakan ketegangan.
“Dengarkan baik-baik kedua belah pihak secara profesional dan proporsional. Tidak perlu memberi komentar berlebihan di luar konteks substansi persoalan, supaya terlihat netral dalam menyelesaikan masalah,” ujar Agusriansyah, yang juga menjabat Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Senin (11/8/2025).
Ia menekankan bahwa secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap merupakan wilayah sah Kutai Timur. Namun, ia menyarankan pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pembangunan berkeadilan, dan keberlanjutan, tanpa mempersoalkan identitas kependudukan warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Agusriansyah, yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim, mengingatkan mediator untuk tidak terjebak dalam politisasi kepentingan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, hal itu berpotensi memicu konflik horizontal yang berkepanjangan.
“Substansi keberadaan Pemprov adalah menciptakan perdamaian dan membuat terang persoalan, bukan memposisikan diri sebagai pengambil keputusan dalam memberikan argumentasi,” tegasnya.
Dasar Hukum Status Kampung Sidrap
Agusriansyah memaparkan sejumlah dasar hukum yang menguatkan posisi Kutai Timur:
1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang – menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutai Timur.
2. UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang – tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari wilayah Bontang.
3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 – menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005, sehingga memperkuat posisi Kutai Timur.
4. Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) – penentuan batas wilayah harus berdasarkan aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.
Dengan landasan tersebut, Agusriansyah berharap Pemprov Kaltim dapat berperan sebagai mediator yang memfasilitasi dialog produktif, bukan pihak yang memihak salah satu kubu.
“Mari selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, tanpa menambah ketegangan politik,” pungkasnya.
Previous ArticlePT KMH dan Warga Kerinci Sepakat, Proyek PLTA Berlanjut
Next Article Jejak Nama Kutai di Pusaran Sejarah
