Jakarta – Seolah undangan kondangan membawa pesan berupa “tagihan pajak”, kabar soal amplop hajatan yang bakal kena pajak mengundang keprihatinan. Nickname dari kebijakan ini terasa ironis karena menyentuh ranah sosial, bukan bisnis.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan bahwa dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri BUMN dan PT Danantara pada Rabu (23/7/2025), ia mendengar wacana pemerintah akan mengenakan pajak terhadap penerima amplop di acara kondangan maupun hajatan sebagai salah satu solusi menutup defisit anggaran negara. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul karena kekosongan pendapatan akibat pengalihan dividen BUMN ke PT Danantara, yang dinilai membuat negara kehilangan penerimaan besar sehingga Kementerian Keuangan “memutar otak” untuk mencari sumber pendapatan alternatif.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti Anam. Ia menilai kebijakan itu tragis dan memberatkan.
“Ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” lanjutnya, sembari menambahkan bahwa UMKM dan influencer juga kini kena pajak atas transaksi digital di Shopee, TikTok, dan Tokopedia.
Penegasan datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rosmauli, Direktur Penyuluhan DJP, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop kondangan, baik secara langsung maupun lewat transfer digital. Menurutnya, isu ini berangkat dari kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan.
Sementara Undang‑Undang Pajak Penghasilan memang membolehkan pengenaan pajak terhadap “hadiah atau pemberian uang”, hal itu hanya berlaku pada pemberian yang bersifat rutin, terkait pekerjaan atau usaha, bukan pemberian pribadi seperti amplop kondangan.
Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa amplop kondangan bukan prioritas pengawasan DJP karena sifatnya yang pribadi dan tidak berulang—artinya tidak masuk objek pajak dan tidak menjadi target kebijakan fiskal baru.
Pendukung konteks melihat bahwa wacana pajak amplop kondangan muncul dalam kerangka pengalihan dividen dari BUMN ke Danantara sekitar jejak triliunan rupiah, yang menurut Mufti Anam menimbulkan kekhawatiran tentang kinerja pengelolaan dan dampaknya terhadap rakyat jika pendapatan utama digeser ke entitas lain tanpa jaminan manfaat langsung bagi masyarakat kecil.
Walau isu pajak amplop masih berupa kabar dan simpang siur tanpa keputusan resmi, kekhawatiran publik muncul terutama di kalangan masyarakat desa dan pelaku hajatan. Mereka bertanya-tanya: apakah setiap hadiah uang satu per satu harus dilaporkan di SPT? Sedangkan sistem yang berlaku menekankan self-assessment dan pelaporan tahunan, bukan pemungutan langsung saat acara hajatan.
Meskipun belum ada regulasi resmi, pernyataan Mufti Anam telah menimbulkan arus kekhawatiran di masyarakat. DJP menegaskan amplop kondangan tidak masuk objek pajak. Intinya, pemerintah perlu menjelaskan dengan jelas agar tidak menciptakan keresahan baru dan tetap menjaga kepercayaan fiskal masyarakat.
