Jakarta β “Kalau dihukum satu hari saja, Pak Tom tetap akan banding,” demikian ungkapan tegas dari Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Thomas Lembong. Kalimat itu kini jadi sorotan publik setelah vonis 4 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan itu dalam kasus impor gula. Ia dinilai melanggar aturan karena memberikan izin impor kepada perusahaan swasta tanpa prosedur lengkap.
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dijatuhkan pada Jumat lalu dianggap Ari tidak mencerminkan keadilan substantif. Dalam pernyataannya, ia menyebut akan resmi mengajukan banding pada Selasa (22/07/2025) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum menilai vonis tersebut justru bisa menjadi preseden keliru bagi pejabat negara yang harus ambil keputusan cepat dalam masa krisis.
Majelis hakim berpendapat bahwa Tom secara sadar menyetujui impor gula mentah oleh delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa rapat koordinasi antarinstansi terkait. Hal itu dianggap melanggar Permendag No. 117 tentang Ketentuan Impor Gula, karena seharusnya tugas itu dilaksanakan oleh PT PPI sebagai BUMN. Putusan menyatakan kebijakan tersebut merugikan negara Rp 194,72 miliar, yang semestinya menjadi keuntungan BUMN.
Namun, Ari menyatakan keberatan dengan logika tersebut. Menurutnya, berdasarkan Pasal 4 UU BUMN, kerugian yang dialami BUMN tidak otomatis dianggap kerugian keuangan negara. “Putusan ini bukan hanya cacat yuridis, tapi juga sarat tafsir ideologi. Ini tidak adil,” kata Ari. Ia juga menilai bahwa tidak ditemukan bukti adanya mens rea atau niat jahat dari Tom selama persidangan berlangsung.
“Vonis ini justru bisa membuat pejabat publik takut ambil keputusan berani di tengah krisis karena khawatir dijerat pidana,” tambah Ari dalam keterangan terpisah. Ia juga menyinggung bahwa kliennya tidak pernah menikmati hasil dari dugaan korupsi dan justru dinilai sopan selama persidangan.
Selain itu, Ari menilai tuduhan bahwa Tom mengedepankan sistem ekonomi kapitalis daripada ekonomi Pancasila adalah tudingan politis yang tidak berdasar hukum. βHal itu tidak ada dalam dakwaan maupun fakta persidangan. Ini tuduhan ideologis, bukan hukum,β ujarnya.
Putusan 4,5 tahun penjara itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun. Namun, bagi kubu Tom Lembong, prinsip lebih penting dari durasi hukuman. Banding pun tetap akan ditempuh untuk memperjuangkan narasi hukum yang benar dan adil menurut mereka.
