Samarinda – “Menjaga kehormatan, marwah, dan kredibilitas bukan sekadar simbol—itu amanat,” ungkap Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur Subandi, saat menyampaikan laporan resmi dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Kedua Tahun 2025, Senin (23/6/2025). Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD Kaltim, karena membahas finalisasi dokumen Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dokumen yang dilaporkan oleh BK tersebut merupakan hasil revisi menyeluruh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. Seluruh pembaruan bertujuan memperkuat dasar hukum, kejelasan norma, dan ketegasan penegakan etika di tubuh DPRD.
Dalam laporan tersebut, Subandi menegaskan bahwa penyesuaian redaksi dalam Kode Etik diarahkan untuk memperjelas larangan dan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar etika. “Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan menjadi roh utama dokumen ini,” kata Subandi usai rapat paripurna.
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen Tata Beracara diperbaiki dari segi teknis dan prosedural. Penanganan aduan dari masyarakat kini dibatasi oleh waktu dan melalui mekanisme mediasi sebelum proses lanjut. Selain itu, penguatan investigasi internal tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak pembelaan anggota.
“Etika menjadi cermin kualitas kelembagaan kita di mata publik,” ujar legislator PKS ini.
Perubahan juga dilakukan demi efisiensi. Beberapa pasal dalam Tata Beracara digabung dan disederhanakan, sehingga proses etik bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan akuntabilitas.
Badan Kehormatan DPRD Kaltim secara resmi mengusulkan agar dokumen ini ditetapkan sebagai Peraturan DPRD. Penetapan ini diharapkan dapat segera dilakukan demi memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengawasan etika di lingkungan legislatif daerah.
“Komitmen kami adalah menjaga kehormatan lembaga, tanpa kompromi, tapi tetap menjunjung asas keadilan,” tutup Subandi.
Dengan selesainya penyusunan dan penyampaian ini, DPRD Kaltim kini memasuki babak baru dalam pembenahan internal—sebuah langkah strategis di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.(ADV).
