Samarinda – “Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, jadi wajib dijalankan.” Seruan tegas itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, usai menghadiri peringatan Milad ke-116 Muhammadiyah dan ke-108 Aisyiyah di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (14/6/2025).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Darlis menegaskan bahwa implementasi di daerah harus segera dilakukan, termasuk menunggu turunnya regulasi teknis dari pemerintah pusat. Ia menyebut, juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan perlu disusun secara efektif agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.
“Kita berharap juknis bisa segera diterbitkan agar dapat dijalankan dengan efektif. Semua yang ada di daerah kita harus kerjakan secara maksimal,” ujarnya dengan nada serius.
MK dalam pertimbangannya juga membuka ruang bagi sekolah swasta untuk tetap menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, bantuan pendidikan tetap difokuskan hanya bagi sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi kriteria tertentu.
Putusan MK ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Amar putusan dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (27/5/2025).
Putusan ini menjadi titik penting dalam perbaikan sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pemerataan akses pendidikan dasar tanpa biaya. Banyak pihak berharap kebijakan ini mampu menghapus kesenjangan pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta serta meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Dengan komitmen dari daerah seperti yang disuarakan oleh Darlis, publik berharap pemerintah pusat dapat merespons dengan cepat dan konkret agar prinsip pendidikan gratis benar-benar dirasakan masyarakat. (ADV).
