Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai mengusut dugaan pelanggaran etik dalam insiden pengusiran advokat dari forum resmi RDP Komisi IV DPRD Kaltim.
BK resmi memanggil dua anggota dewan, Darlis Pattalungi dan Andi Satya Adi Saputra, untuk menjalani klarifikasi pada Kamis (12/6/2025), pukul 14.00 WITA di lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang menilai insiden pengusiran kuasa hukum RSHD dari rapat dengar pendapat (RDP) melanggar etika dan konstitusi.
“Kami ingin menjaga marwah lembaga dan memastikan semua pihak diperlakukan adil,” ucap Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim, setelah Rapat Paripurna ke-18.
Subandi menyatakan bahwa proses ini dilakukan secara objektif, guna menggali fakta serta menilai apakah benar terjadi pelanggaran kode etik oleh kedua legislator.
Sebelumnya, pengusiran kuasa hukum dari ruang rapat DPRD pada Senin (29/5/2024) menuai kritik keras dari kalangan advokat. Tim Advokasi menuntut permintaan maaf terbuka dan mendesak agar proses etik digelar terbuka demi transparansi dan edukasi publik.
Mereka menilai, tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan independensi profesi hukum sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Advokat.
Insiden ini mendapat respons luas dari berbagai organisasi profesi hukum di Kalimantan Timur, yang menyerukan agar DPRD memberikan contoh penegakan etik dalam tata kelola lembaga publik.
BK DPRD Kaltim sebelumnya telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi yang turut hadir dalam forum RDP. Setelah klarifikasi dengan kedua terlapor, BK akan menyusun hasil investigasi dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan hasilnya dapat menjadi pijakan yang adil bagi semua pihak,” tutup Subandi. (ADV).
