Ibadah kolektif dalam qurban menunjukkan keindahan Islam sebagai agama yang memberi ruang untuk kebersamaan. Tidak semua orang harus menyembelih hewan qurban masing-masing, karena dalam syariat ada konsep qurban atas nama keluarga yang mendapat legitimasi dari Nabi Muhammad SAW.
Dalam Buku Saku Fiqih Qurban (2022), dijelaskan bahwa qurban untuk diri dan keluarga merupakan bagian dari sunnah kifayah. Artinya, jika satu anggota keluarga telah berqurban, maka pahala itu mencakup seluruh keluarganya dan gugurlah tuntutan bagi anggota yang lain.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW pernah berqurban dengan satu ekor kambing kibas dan beliau melafalkan: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR Muslim 1967). Hadits ini menjadi dasar bahwa satu ekor kambing bisa diniatkan untuk satu keluarga.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa qurban atas nama keluarga hukumnya sah dan mendapat pahala bagi seluruh anggotanya, meski mereka tidak ikut menyembelih. Ini menjadi solusi yang memudahkan umat dalam melaksanakan ibadah qurban tanpa memberatkan.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa baik dengan kambing, sapi, atau unta, seseorang bisa meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya. Bahkan dalam satu riwayat, Nabi SAW berqurban dan bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya setiap keluarga diperintahkan menyembelih qurban setiap tahun.” (HR Ibnu Majah 3125).
Qurban jenis ini juga menunjukkan pentingnya niat dalam ibadah. Meskipun hanya satu yang berqurban, pahala dibagi sesuai cakupan niatnya. Maka, sebelum menyembelih, penting menyertakan niat: “Untuk diri saya dan keluarga saya.”
Dalam konteks keluarga modern, qurban bersama juga mengajarkan nilai solidaritas. Orang tua mengajarkan kepada anak bahwa satu pengorbanan bisa membawa manfaat besar jika dilakukan bersama dan diniatkan untuk keberkahan keluarga.
