Mojokerto – Harapan membangun rumah impian di Kota Mojokerto berubah jadi mimpi buruk bagi seorang warga Surabaya berinisial DS (33). Ia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Mojokerto Kota setelah mengalami kerugian sebesar Rp83 juta akibat transaksi jual beli tanah kavling fiktif di kawasan Prajuritkulon.
Kejadian bermula pada Februari 2022 ketika DS melihat iklan penjualan tanah kavling melalui marketplace Facebook. Merasa tertarik, DS menghubungi pengiklan yang mengaku bernama Yulia, seorang marketing, dan diarahkan untuk bertemu langsung dengan pria bernama H. Dani Suhartono (52), yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Dalam pertemuan pada 4 Maret 2022, H. Dani memperlihatkan sertifikat tanah dan meyakinkan bahwa proses balik nama akan selesai akhir tahun itu. DS akhirnya setuju membeli satu petak kavling berukuran 6×12 meter seharga Rp83 juta, termasuk biaya administrasi dan balik nama.
“Awalnya saya percaya karena dia tunjukkan sertifikat dan bilang balik nama akan selesai akhir 2022. Tapi sampai sekarang saya tidak pegang sertifikat apa pun,” ujar DS saat melapor di Polres Mojokerto Kota, Jumat (9/5/2025).
Pembayaran dilakukan bertahap, mulai uang muka Rp50 juta ditransfer dalam dua kali, disusul cicilan bulanan hingga Maret 2023. Namun, hingga kini DS tidak kunjung menerima sertifikat tanah. Yang lebih mengejutkan, ia kemudian mengetahui bahwa lahan tersebut berstatus lahan hijau dan belum masuk zona permukiman.
Merasa ditipu, DS melaporkan kasus ini ke polisi dengan dugaan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., kuasa hukum DS, menyatakan kasus ini bukan yang pertama melibatkan H. Dani. “Informasi yang kami dapat, H. Dani menjual kavling di lokasi berbeda juga, dan sejauh ini sudah ada tiga korban yang melapor. Polisi harus bertindak cepat agar tidak ada korban lainnya,” jelasnya.
Jaka juga menyoroti kejanggalan pada sertifikat tanah yang ditunjukkan pelaku. “Luas tanah di sertifikat kurang dari seribu meter, tapi ditawarkan 38 petak kavling ukuran 6×12 meter dengan jalan selebar 5 meter. Ini tidak masuk akal,” tambahnya.
Saat media mencoba mengonfirmasi ke rumah H. Dani, kediamannya tampak kosong. Tetangga menyebut rumah tersebut sudah lama tidak dihuni.
Pihak kepolisian kini tengah menangani laporan tersebut, sementara masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran properti lewat media sosial yang tidak dapat diverifikasi secara resmi.
