Bandung – Malam mencekam di tengah harapan sembuh justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang perempuan yang sedang menunggu kabar kerabatnya di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pada Senin (17/3/2025) malam, ketika pasien yang ditunggu dalam kondisi kritis, seorang dokter residen bernama Priguna Anugrah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran, muncul dan malah menebar teror.
Priguna, yang tengah menjalani pendidikan spesialis anestesi, menyatakan bahwa kondisi pasien membutuhkan donor darah segera. Korban, tanpa rasa curiga, bersedia mendonorkan darah. Namun, alih-alih dibawa ke laboratorium, ia justru dibawa ke ruang 711 lantai 7 Gedung MCHC, ruangan yang sejatinya digunakan untuk layanan kesehatan ibu dan anak, bukan pemeriksaan darah.
Di ruang tersebut, korban diminta berganti pakaian dan kemudian dipasangi infus. Tak lama, Priguna menyuntikkan Midazolam, obat penenang yang membuat korban tak sadarkan diri selama tiga jam. Dalam kondisi itu, pelaku melakukan pemerkosaan menggunakan kondom yang telah ia persiapkan sebelumnya.
“Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban mengalami pusing dan nyeri pada tubuh serta kemaluannya. Tapi pelaku tetap bersikap seolah tidak terjadi apa-apa dan mengantar korban kembali,” jelas Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat saat konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).
Pihak keluarga korban langsung melapor dan membawa korban visum. Hasilnya, ditemukan jejak sperma. Priguna kemudian ditangkap lima hari setelah kejadian di sebuah apartemen di Kota Bandung. Saat hendak ditangkap, ia sempat berusaha bunuh diri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyebutkan bahwa pelaku adalah pria berkeluarga dan diduga memiliki kelainan seksual. Polisi juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku dengan bantuan psikolog.
Sementara itu, Universitas Padjadjaran melalui Rektornya, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menyampaikan keprihatinan dan menyatakan bahwa pelaku telah diberhentikan dari program PPDS.
“Universitas tidak akan memberikan ruang untuk pelanggaran hukum di lingkungan akademik maupun tempat praktik,” ujar Arief.
Kasus ini mencuatkan kembali urgensi pengawasan ketat di sektor layanan kesehatan, khususnya terhadap praktik mahasiswa residen. Kejadian memilukan ini menjadi peringatan keras agar ruang publik, termasuk rumah sakit, tidak menjadi arena predator seksual.
