Jakarta – Babak baru proses hukum kasus dugaan penistaan agama dalam festival musik The Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, resmi bergulir di meja hijau. Empat terdakwa berinisial AK, IR, SM, dan RE menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan berlangsung di ruang sidang Mr. Dr. R. Koesoemah Atmadja, PN Jakarta Utara, Kamis (22/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di salah satu stan festival musik The Sound Project di Eco Park Ancol pada 9 Agustus 2026 malam. Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara, didampingi dua hakim anggota, yakni Deny Ikhwan dan Eka Prasetya Budi Dharma.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa. Setelah pembacaan dakwaan dan penyampaian tanggapan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa untuk mengajukan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining pada persidangan berikutnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Irwan Munir menegaskan bahwa pengajuan pengakuan bersalah tersebut tidak serta-merta dapat diterima. Permohonan harus melalui pemeriksaan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat pengakuan bersalahnya, disampaikan dulu ke Majelis Hakim dengan ditandatangani oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya serta JPU,” kata Irwan Munir dalam persidangan.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengakuan bersalah tetap harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan persyaratan sebelum menentukan apakah permohonan dapat diterima.
Sementara itu, terdakwa RE melalui penasihat hukumnya memilih melanjutkan proses persidangan dengan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Agenda penyampaian perlawanan tersebut dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan penyerahan surat pengakuan bersalah dari tiga terdakwa lainnya.
“Sidang ditunda hingga Selasa, 27 Oktober 2026,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Dengan keputusan tersebut, proses persidangan akan berlanjut melalui agenda yang berbeda sesuai langkah hukum yang ditempuh masing-masing terdakwa.
Sebelum memasuki tahap persidangan, perkara dugaan penistaan agama tersebut telah melalui serangkaian proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Rabu (30/9/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum sekitar sepekan sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada awal Oktober 2026.
Setelah proses pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
Jaksa juga melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan penempatan terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.
Perkara ini bermula dari aktivitas di salah satu stan dalam festival musik The Sound Project yang diselenggarakan di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat kegiatan yang mengaitkan pelafalan surah Al-Qur’an dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol kepada pengunjung.
Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan peristiwa itu beredar luas di media sosial.
Penyebaran rekaman tersebut memunculkan reaksi masyarakat hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan pada Agustus 2026, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, sempat mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Saat itu, kepolisian menyebut empat tersangka dengan inisial RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya telah ditangkap dan menjalani penahanan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan Agustus 2026.
Dalam proses pelimpahan perkara hingga persidangan, identitas terdakwa kemudian disebut menggunakan inisial AK, RE, SM, dan IR.
Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang menyentuh persoalan sensitif di tengah masyarakat, khususnya penghormatan terhadap agama dan keyakinan.
Meski demikian, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak mendahului keputusan pengadilan dalam menentukan kesalahan para terdakwa.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Imbauan tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional.
Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian terhadap dakwaan menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Karena itu, status keempat orang yang menjalani persidangan tetap sebagai terdakwa hingga terdapat putusan pengadilan yang menentukan kesalahan mereka.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026) menjadi tahapan berikutnya dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama di festival musik The Sound Project.
Majelis hakim dijadwalkan menerima pengajuan pengakuan bersalah dari tiga terdakwa sekaligus mendengarkan perlawanan yang akan disampaikan pihak terdakwa RE melalui penasihat hukumnya.
Perkembangan persidangan tersebut akan menentukan tahapan pemeriksaan selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan dimulainya proses persidangan di PN Jakarta Utara, penanganan perkara dugaan penistaan agama di kawasan Ancol kini memasuki tahap pengujian dakwaan melalui mekanisme peradilan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak seluruh pihak yang terlibat.
