Berau – Sidang kedelapan perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (10/4/2025). Sidang tersebut disertai agenda pemeriksaan setempat (PS) di lokasi pertambangan PT Berau Coal di Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. Ironisnya, hingga tahap ini, pihak perusahaan tambang masih memilih diam tanpa memberikan tanggapan hukum.
Pemeriksaan setempat dalam perkara nomor 43/PDT.Sus-LH/2024/PN.TNR ini bertujuan untuk mengonfirmasi posisi sembilan titik koordinat lahan seluas 1.290 hektare yang diklaim oleh Poktan UBM sebagai milik mereka, namun telah ditambang oleh PT Berau Coal. Proses verifikasi di lapangan difokuskan pada titik 3, 4, dan 5 sesuai permintaan majelis hakim.
Gunawan, S.H., kuasa hukum Poktan UBM menyampaikan bahwa proses verifikasi dilakukan langsung oleh hakim di lokasi pertambangan yang masih aktif.
“Kami tadi melakukan verifikasi di lapangan terkait dengan adanya sembilan titik koordinat, namun hakim meminta kita menunjukkan titik 5, titik 4, dan titik 3, kebetulan di jarak titik 1 sama titik 2 di situ masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak PT Berau Coal,” jelas Gunawan.
Usai pemeriksaan, Majelis Hakim yang diketuai Lila Sari, SH, MH menegaskan bahwa PS ini bukan bagian dari pelaksanaan eksekusi, melainkan langkah awal sebelum membahas pokok perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu (30/4/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb melalui platform e-court. Gunawan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan provisi yang diajukan, berdasarkan bukti permulaan yang mereka miliki.
“Kami semua tentunya meminta dan berharap akan diputuskan tuntutan provisi yang mana diperkuat dari putusan status quo yang kita masukkan di bukti permulaan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya majelis hakim melihat langsung dampak kerusakan lingkungan sebagai bukti nyata dari sengketa ini. Pandangan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Lapangan Poktan UBM, Rafik, yang berharap keputusan status quo bisa segera keluar agar kerusakan tak semakin parah dan potensi konflik horizontal bisa dicegah.
“Perlu diingat bahwa kelompok tani ini mempunyai banyak anggota, jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tolong kerjasama yang baik. Kami mohon untuk menghentikan segala kegiatan di lahan kami jika sudah putusan status quo,” ujarnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan benturan antara kepentingan masyarakat lokal dengan aktivitas industri besar. Masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan melalui jalur hukum seadil-adilnya.
