Tenggarong – Menyambut tahun 2025, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menerbitkan Surat Edaran Nomor B-5934/ORG/065.11/12/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Edaran ini dikeluarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, direktur BUMD, RSUD, dan pejabat terkait lainnya di lingkungan Pemkab Kukar.
Surat tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 14 Oktober 2024, yang menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, terdapat 16 Hari Libur Nasional termasuk Tahun Baru 2025 (1 Januari), Idul Fitri (31 Maret–1 April), dan Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus). Sementara itu, terdapat 7 hari Cuti Bersama, di antaranya pada 28 Januari untuk Tahun Baru Imlek, 2–4 dan 7 April untuk Idul Fitri, serta 26 Desember usai Natal.
Pemerintah juga mengatur agar unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, PLN, PDAM, perhubungan, hingga perbankan tetap dapat melayani sesuai kebutuhan masyarakat. Penugasan pegawai pada hari libur atau cuti bersama wajib disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai,” tulis Bupati dalam edaran tersebut, seraya menekankan bahwa disiplin dan pemantauan pelaksanaan jadwal libur menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing unit kerja.
Edaran juga menyebut bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, sementara bagi instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing lembaga.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari tertib administrasi dan peningkatan disiplin aparatur, serta untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama hari libur nasional dan cuti bersama. (ADV).
