Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna hari ini. Namun, keputusan tersebut memicu gelombang polemik di berbagai kalangan, terutama di antara aktivis, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil (20/03/2025).
Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pemberian wewenang bagi anggota militer aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil, seperti kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lembaga strategis lainnya. Perubahan ini terasa bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang telah mengamanatkan pemisahan antara militer dan pemerintahan sipil.
Selain itu, beberapa ketentuan dalam revisi ini juga memperluas cakupan tugas TNI di luar pertahanan negara, termasuk dalam urusan penegakan hukum dan pengamanan dalam negeri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa revisi ini dapat membuka kembali ruang bagi militer untuk terlibat lebih jauh dalam politik dan pemerintahan, yang selama ini telah terkendali melalui reformasi demokrasi.
Kritik Keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mojokerto, Ambang Muchammad Irawan, turut mengomentari kontroversi ini. Ia menyoroti dugaan bahwa revisi UU TNI disusun secara diam-diam di Hotel Fairmont Jakarta beberapa waktu lalu, tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas.
Menurut Ambang, revisi ini berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia karena bisa menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan pertahanan dan pemerintahan sipil. “Reformasi 1998 sudah jelas mengamanatkan bahwa TNI harus kembali ke barak dan fokus pada pertahanan negara. Keterlibatan militer dalam jabatan sipil akan merusak prinsip supremasi sipil atas militer,” tegasnya.
Ambang menekankan bahwa struktur komando dalam militer yang hierarkis dan tertutup tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang menuntut transparansi serta akuntabilitas. Jika anggota militer aktif diberi kesempatan untuk mengisi jabatan sipil, ia khawatir akan terjadi stagnasi dalam regenerasi kepemimpinan di sektor sipil serta menyempitnya kesempatan bagi profesional non-militer untuk berkontribusi dalam pemerintahan.
Kekhawatiran akan Masa Depan Demokrasi
Sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam kebijakan sipil sering kali berorientasi pada pendekatan keamanan ketimbang kesejahteraan dan keadilan sosial. Hal ini besar kekhawatiran dapat menghambat perkembangan demokrasi yang telah menjadi perjuangan selama lebih dari dua dekade terakhir.
Selain itu, banyak pihak juga mempertanyakan urgensi dari revisi ini, terutama dalam konteks reformasi yang selama ini telah menegaskan batasan peran militer di ranah sipil. Banyak kalangan menduga bahwa perubahan ini muncul oleh kepentingan tertentu yang ingin mengembalikan peran dominan militer dalam pemerintahan.
Ambang pun menyerukan kepada mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersikap kritis dan aktif dalam mengawal isu ini. “Reformasi dan supremasi sipil atas militer harus terus terjaga demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan. Jangan sampai perjuangan panjang reformasi sia-sia karena kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak,” pungkasnya.
Respons DPR dan Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan baru, termasuk dalam sektor keamanan nasional dan stabilitas politik. Beberapa anggota dewan yang mendukung revisi ini menyebut bahwa perubahan tersebut justru akan meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan melibatkan TNI dalam berbagai sektor strategis.
Namun, kritik terhadap revisi ini terus mengalir, baik dari organisasi masyarakat sipil maupun akademisi yang menilai bahwa langkah ini adalah kemunduran demokrasi. Banyak pihak menuntut agar revisi ini ada kajian ulang dengan melibatkan publik secara luas, guna memastikan bahwa kepentingan nasional tetap berada di atas kepentingan politik jangka pendek.
Hingga kini, gelombang protes mulai bermunculan di berbagai daerah, dengan mahasiswa dan aktivis menyerukan aksi penolakan terhadap revisi UU TNI. Dengan pengesahan hari ini, banyak pihak menilai bahwa reformasi telah terciderai dan para pembuat kebijakan tidak lagi menghormatinya.
Aksi demonstrasi dari mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah kemungkinan akan terus meningkat dalam beberapa hari ke depan. Mahasiswa dari berbagai organisasi, termasuk HMI, telah menyatakan sikap untuk turun ke jalan dan menyuarakan aspirasi mereka. Mereka menilai bahwa perjuangan reformasi tidak boleh berhenti di tengah jalan dan harus terus terkawal agar supremasi sipil tetap terjaga.
Gelombang perlawanan ini menjadi sinyal bahwa demokrasi Indonesia sedang diuji. Jika pemerintah dan DPR tidak segera merespons kritik publik dengan langkah-langkah konkret, bukan tidak mungkin gerakan mahasiswa dan masyarakat di berbagai daerah akan semakin masif, mengingat sejarah telah mencatat bahwa suara mahasiswa kerap menjadi pemantik perubahan besar di negeri ini.
