Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkuat peran Otoritas Pusat dalam mekanisme ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance/MLA). Upaya ini dilakukan melalui webinar yang melibatkan kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham di seluruh Indonesia, Rabu (19/3/2025).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menegaskan bahwa pemahaman yang lebih baik tentang ekstradisi dan MLA sangat penting dalam menghadapi tren kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
“Peran aktif Kemenkumham dalam mekanisme ekstradisi dan MLA bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk menjaga keadilan dan keamanan internasional,” ujar Widodo dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang MLA. Namun, meskipun mekanisme ini sudah lama ada, masih banyak aparat penegak hukum di daerah yang belum sepenuhnya memanfaatkannya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal AHU, dari tahun 2021 hingga Februari 2025, hanya ada enam permintaan MLA dan beberapa permintaan ekstradisi. Widodo menilai angka ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara maraknya kejahatan lintas batas dengan pemanfaatan mekanisme hukum yang tersedia.
Menurutnya, kerja sama antarnegara sangat diperlukan untuk memberantas berbagai kejahatan transnasional, seperti penipuan, korupsi, narkotika, dan kejahatan siber. Oleh karena itu, otoritas pusat dan kanwil Kemenkumham harus menjadi jembatan penghubung yang efektif dalam menegakkan hukum lintas batas negara.
Widodo berharap bahwa setelah webinar ini, Kanwil Kemenkumham dapat lebih memahami perannya dalam memperkuat koordinasi antara otoritas pusat dan aparat penegak hukum daerah. Dengan meningkatnya pemahaman ini, ia optimistis jumlah permohonan MLA dan ekstradisi akan meningkat sehingga penegakan hukum lintas negara dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, kami dapat memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil bukan hanya berbasis pada prosedur, tetapi juga pada nilai keadilan dan tanggung jawab global,” pungkasnya.
