Tenggarong – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah berupaya menyelesaikan sertifikasi aset tanah yang belum bersertifikat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan aset-aset tersebut dapat dikelola lebih baik dan resmi diserahkan ke bagian aset daerah.
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, mengungkapkan bahwa banyak aset tanah yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Hal ini menjadi perhatian serius karena tanpa dokumen resmi, aset tersebut belum bisa tercatat secara sah di bagian aset daerah.
“Memang ada beberapa lokasi tanah yang belum bersertifikat. Ini menjadi perhatian kami karena tanpa sertifikat, aset tersebut belum bisa diserahkan ke bagian aset,” ujarnya.
Selain fokus pada pengelolaan aset, Disperkim Kukar juga mencari strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, salah satu sumber utama PAD yang dikelola dinas adalah layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
“Masyarakat atau instansi yang ingin membersihkan sanitasinya bisa menggunakan layanan kami, dan itu menjadi salah satu sumber pendapatan,” jelasnya.
Namun, Aidil menyebutkan masih ada potensi PAD lain yang belum bisa dimanfaatkan secara maksimal, salah satunya dari aset rumah sewa milik Disperkim Kukar. Sayangnya, kendala administrasi masih menghambat pemanfaatan aset tersebut.
“Kami sebenarnya sudah memiliki tarif sewa Rp500 ribu per bulan, tetapi masih perlu pendataan ulang agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini didorong untuk menggali sumber pendapatan baru sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini dilakukan demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Ke depan, Disperkim Kukar berencana meningkatkan koordinasi dengan OPD lain agar pengelolaan aset dan peningkatan PAD bisa lebih optimal.
“Harapan kami, aset-aset ini bisa segera disertifikasi dan dimanfaatkan dengan lebih baik,” tutupnya. (ADV).
