Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap PT Sritex, yang hingga kini masih memiliki tunggakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mantan pekerjanya. Perusahaan tekstil besar ini menyatakan bahwa pembayaran pesangon dan hak pekerja lainnya akan dilakukan dari hasil penjualan aset, tetapi Irma menilai hal ini sebagai pola lama yang terus berulang tanpa solusi nyata.
“Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lainnya akan terhutang dan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama. Memang seharusnya begitu, tapi kurator dan perusahaan selalu bersikap seperti ini,” ujar Irma dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Ia juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Hari Raya yang kerap terjadi tanpa kepastian pembayaran hak-hak pekerja. Menurutnya, perlu ada sanksi tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melakukan tindakan semacam ini.
“Ini mau Hari Raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa dan akan merayakan Lebaran. PHK massal seperti ini sudah bertahun-tahun terjadi tanpa ada penyelesaian,” tambahnya.
Irma juga mengkritik PT Sritex yang memiliki 11 anak perusahaan, tetapi tetap membebankan tanggung jawab pembayaran THR kepada pemerintah. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, ada anak perusahaan Sritex yang justru menagih utang kepada perusahaan induk yang mengalami pailit.
“Jangan mentang-mentang pemerintah mendukung Sritex karena dianggap sebagai aset nasional dengan banyak pekerja, lantas semua kewajiban diserahkan kepada negara. Ngemplang pajak, pinjam uang besar, tapi enggan membayar THR pekerja,” tegas Irma.
Ia meminta PT Sritex untuk mengalokasikan anggaran dari anak perusahaannya guna memenuhi kewajiban kepada mantan pekerja. Menurutnya, sangat tidak adil jika seluruh tanggung jawab itu dibebankan kepada pemerintah.
Selain itu, Irma mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menangani kasus pailitnya Sritex, agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain yang mengalami kesulitan keuangan dan meminta perlakuan serupa.
“Kalau dibiarkan, perusahaan-perusahaan lain yang pailit juga akan meminta perlakuan yang sama. Pemerintah harus waspada agar tidak terjadi ketidakadilan dalam kebijakan ini,” tutupnya.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas agar hak-hak pekerja Sritex yang terkena PHK tetap terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
