Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Rapat ini membahas kesiapan anggaran dan teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat hari ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada 27 Februari 2025. Kami membahas persiapan PSU, perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang pasca putusan MK pada 24 Februari lalu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.
Dalam pertemuan ini, DPR meminta kejelasan dari Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait kesiapan anggaran PSU serta mekanisme pelaksanaannya di 26 daerah pemilihan yang terdampak putusan MK. Pada rapat sebelumnya, Kemendagri sempat meminta waktu tambahan untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan PSU.
“Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri terkait persiapan dan kesiapannya,” tambah Dede.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam sidang pleno pada 24 Februari, MK menyelesaikan 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah. Dari 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut, sebanyak 26 dikabulkan, 9 ditolak, dan 5 lainnya tidak diterima.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 daerah diperintahkan menggelar PSU. KPU daerah yang bersangkutan diwajibkan menjalankan putusan ini sesuai ketentuan MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Perkara terkait Kabupaten Puncak Jaya (Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025) mengharuskan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Sementara untuk Kabupaten Jayapura (Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
Dengan adanya PSU di 24 daerah, DPR RI bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu berupaya memastikan bahwa proses ini berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
