Sangatta – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur menghadapi kendala serius dalam menangani kebakaran di sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Sandara. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah sulitnya akses jalan menuju lokasi kebakaran. Hal ini menyebabkan kendaraan pemadam kesulitan untuk mencapai tempat kejadian dengan cepat, yang pada akhirnya meningkatkan potensi kerugian material dan keselamatan warga setempat.
Hambatan Akses Jalan yang Memperburuk Kondisi
Kecamatan Sandara, yang sebagian besar wilayahnya merupakan daerah terpencil, memiliki akses jalan yang sangat terbatas. Kondisi ini menjadi hambatan signifikan bagi mobil pemadam kebakaran yang harus melintasi jalan-jalan sempit dan rusak, sehingga waktu respon pemadaman menjadi lebih lama. Akibatnya, warga yang berada di lokasi kebakaran sering kali harus bergotong royong untuk memadamkan api dengan alat seadanya, tanpa bantuan maksimal dari Disdamkartan.
Kondisi ini tentu memprihatinkan, karena keterbatasan aksesibilitas dapat memperburuk risiko kerusakan properti serta membahayakan keselamatan jiwa warga yang terjebak dalam kebakaran. Oleh karena itu, peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran tugas pemadam kebakaran sangat diperlukan.
Perda Baru sebagai Solusi Pemecahan Masalah
Menanggapi kendala yang dihadapi oleh Disdamkartan Kutai Timur, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) DPRD Kutai Timur, Yosep Udau, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah disahkan. Perda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang memberikan dasar bagi upaya maksimal dalam penanggulangan kebakaran di lapangan, termasuk mengatasi kendala akses yang dihadapi di wilayah terpencil seperti Kecamatan Sandara.
“Perda ini sudah disahkan, dan kini tugas pelaksanaan berada di tangan dinas terkait. Kami berharap perda ini akan memberi solusi terhadap masalah-masalah yang ada di lapangan,” ujar Yosep di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Dengan adanya perda ini, DPRD Kutim berharap agar Disdamkartan dapat lebih responsif dalam menanggulangi kebakaran, khususnya di daerah-daerah dengan akses terbatas. Di samping itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa petugas pemadam kebakaran memiliki wewenang yang cukup dalam menjalankan tugas mereka.
Usulan Peningkatan Sarana di Kecamatan
Selain masalah akses yang sulit, beberapa anggota DPRD Kutai Timur juga menyoroti kurangnya sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai di tingkat kecamatan. Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, mengusulkan untuk menempatkan satu unit mobil pemadam kebakaran di setiap kecamatan, khususnya di desa-desa dengan akses yang sulit dijangkau.
“Untuk daerah dengan akses terbatas, kita butuh mobil pemadam yang lebih kecil dan praktis. Mobil seperti truk Mitsubishi 5.000 liter bisa sangat efektif karena lebih cepat dan mudah dijangkau,” jelas Novel. Menurutnya, meskipun ukuran mobil tersebut lebih kecil, namun kecepatan dan kemampuan mobil untuk bergerak cepat ke lokasi kebakaran dapat membantu mengurangi kerusakan.
Selain itu, Novel juga menyarankan agar di setiap kecamatan ada petugas pemadam kebakaran yang siap siaga. Hal ini akan meningkatkan kesiapan menghadapi kebakaran dan memastikan bahwa bantuan dapat segera diberikan ketika dibutuhkan.
Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Desa
Novel juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu penanggulangan kebakaran. Dia menyarankan agar pemerintah desa dan Rukun Tetangga (RT) dapat bekerja sama dalam mengantisipasi kebakaran dengan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) dan pelatihan untuk warga dalam menghadapi situasi darurat.
“Jika ada pos khusus yang dilengkapi dengan alat pemadam api ringan dan ada petugas yang terlatih, tentu bisa mengurangi dampak kebakaran. Selain itu, partisipasi dari masyarakat sangat penting agar dapat segera mengatasi kebakaran sebelum bantuan datang,” tambahnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat, diharapkan kejadian kebakaran dapat diatasi dengan lebih cepat, serta kerugian yang ditimbulkan bisa ditekan seminimal mungkin.
Harapan untuk Masa Depan
Melihat situasi yang ada, baik pihak DPRD Kutai Timur maupun Disdamkartan berharap agar masalah-masalah yang ada, terutama yang terkait dengan akses jalan dan sarana pemadam kebakaran, bisa segera teratasi. Dengan adanya dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat lebih maksimal di masa depan, sehingga tidak ada lagi wilayah yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan dari bahaya kebakaran.
Dengan berbagai langkah yang diusulkan, baik melalui perbaikan sarana pemadam kebakaran maupun peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan Kabupaten Kutai Timur dapat mengurangi dampak negatif kebakaran dan meningkatkan keselamatan warga secara keseluruhan.
