Berau – Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM), yang beranggotakan 646 orang dengan total lahan seluas 1.290 hektar, menyuarakan protes keras terhadap PT Berau Coal (BC). Bersama Pasukan Merah 1001 Mandau, mereka menuntut kompensasi yang layak atas lahan mereka yang digunakan perusahaan selama bertahun-tahun tanpa kontribusi atau kompensasi apa pun. Koordinator Lapangan (Korlab) aksi, Sair Lubis, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan perusahaan tambang tersebut yang dinilai tidak adil dan tidak menghormati hak-hak masyarakat.
“Bayangkan, bertahun-tahun mereka (PT BC) menggunakan lahan kami untuk aktivitas tambang dan jalur hauling tanpa ada kontribusi apapun. Padahal, lahan itu sah milik kami berdasarkan keputusan Pemerintah Desa Tumbit Melayu. Jadi wajar jika kami menuntut ganti untung,” tegas Lubis.
Lubis juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya dihalang-halangi untuk melakukan aktivitas bertani di lahan mereka sendiri. Sementara itu, PT BC masih bebas menggunakan lahan tersebut tanpa hambatan. Menurut Lubis, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu berakhir tanpa hasil (deadlock), yang menunjukkan bahwa PT BC tidak serius dalam menyelesaikan masalah ini.
Tawaran Kompensasi yang Tak Masuk Akal
Awalnya, PT BC menawarkan harga Rp 5.000 per meter persegi kepada Poktan UBM sebagai kompensasi. Namun, angka tersebut dinilai sangat tidak memadai, mengingat lahan tersebut telah dikuasai selama bertahun-tahun tanpa adanya upaya damai yang realistis dari pihak perusahaan.
“Kami bukan sekadar menuntut kompensasi, tapi juga penghormatan terhadap hak kami. Pemerintah desa sudah menyatakan lahan ini milik kami, tapi kami justru dituduh menghalangi aktivitas tambang. Ini sangat tidak masuk akal,” kata Lubis dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Lubis menambahkan bahwa upaya untuk menyuarakan keadilan bahkan telah dilakukan hingga ke Jakarta dan kantor DPRD Provinsi, namun belum ada kejelasan. Poktan UBM berharap, pemerintah dan pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengakhiri konflik ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang merasa hak-haknya dirampas oleh perusahaan.
Keadilan Bagi Petani
“Kita bisa menghitung berapa keuntungan besar yang diperoleh PT BC dari tanah kami selama bertahun-tahun. Sementara kami, pemilik sah lahan, hanya bisa menderita tanpa mendapatkan apa-apa,” pungkas Lubis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa dalam pembebasan lahan, sistem yang digunakan adalah ganti untung dan bukan lagi ganti rugi. Sistem inilah yang diharapkan dapat diterapkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat, termasuk dalam kasus ini.
