Balik Papan – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Mahakam 2024 bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Berdasarkan data kami dari Januari hingga Juni 2024 terdapat 41 kasus angka kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan,” kata Ropiyani seusai upacara kesiapan Operasi Patuh Mahakam 2024 di Mako Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (15/7/2024).
Ropiyani mengatakan bahwa kendaraan roda dua atau sepeda motor sangat mendominasi mengalami kecelakaan. Jumlah kecelakaan sepeda motor tersebut sebanyak 30 dari 41 kasus. Kemudian sisanya adalah roda empat maupun roda enam.
Anak Dibawah Umur Dominasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Selanjutnya, untuk kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Banyaknya rata-rata korban ialah anak di bawah umur atau anak berusia di bawah 17 tahun. Mereka juga melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu berkendara tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) mengingat usia pembuatan SIM adalah 17 tahun.
Oleh sebab itu, Ropiyani mengatakan, Satlantas menggelar Operasi Patuh Mahakam 2024 dengan harapan masyarakat bisa tertib dalam berkendara di jalan raya.
“Operasi ini digelar selama 14 hari ke depan dimulai dari hari ini, dan kami siagakan sebanyak 74 personel,” katanya.
Kemudian ia menyebutkan, untuk di Kota Balikpapan terdapat 10 pelanggaran prioritas seperti menggunakan telpon genggam saat berkendara. Selain itu, melawan arus, melanggar batas kecepatan, balap liar, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas juga termasuk pelanggaran prioritas.
Sementara itu, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) untuk mobil, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor. Selain itu, angkutan barang namun untuk mengangkut orang, kelebihan muatan dan dimensi, serta merokok saat berkendara.
Penggunaan Fungsi Tilang Elektronik untuk Operasi Patuh Mahakam
Ropiyani mengungkapkan bahwa operasi tersebut tetap mengedepankan fungsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.
“Tapi kami juga menyasar pelanggaran yang kasat mata,” ungkapnya.
Kemudian, untuk pelanggaran kasat mata yang tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas mendapat penindakan hanya sebatas himbauan.
“Kendati demikian bila mengulangi, maka kami tilang,” katanya.
Ropiyani menghimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan untuk tertib disiplin dalam berlalu lintas, hargai pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Utamakan keselamatan di jalan, kesiapan diri, kesiapan kendaraan dan kesiapan kelengkapan berkendara seperti surat-surat kendaraan,” ujar Ropiyani.
