Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, memberikan bantuan pembayaran tagihan air Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari kepada 800 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata dalam program bantuan air bersih.
“Program ini sudah bergulir sejak 2020. Untuk tahun ini ada 800 KPM yang terdata menerima manfaat,” ujar Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Madiun, Rita Susanti, di Madiun, Minggu (14/7/2024).
Rincian Program Bantuan
Dalam program ini, penerima mendapatkan bantuan pembayaran beban minimal penggunaan PDAM setiap bulan yang besarannya mencapai Rp32 ribu. Jika penerima menggunakan air lebih dari beban minimal, kelebihannya dibayarkan oleh penerima itu sendiri.
“Bantuan abonemen Rp32 ribu tiap KPM ini langsung kami bayarkan ke PDAM sesuai nomor resi PDAM dari 800 penerima tersebut,” kata Rita.
Jika penggunaan air di bawah beban minimal, penerima bantuan tidak perlu melakukan pembayaran apapun ke PDAM. Biaya beban minimal sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Madiun.
Tujuan dan Pendataan
Rita menjelaskan bahwa bantuan tahun 2024 hanya diberikan selama 11 bulan karena satu bulan pertama digunakan untuk pendataan penerima hingga penerbitan SK wali kota.
“Tujuannya kita ingin membantu masyarakat. Setidaknya dari beban pembayaran air sudah sedikit terbantu,” katanya.
Kriteria dan Pemilihan Penerima
Sebanyak 800 KPM didata dari usulan masyarakat melalui kelurahan. Survei juga dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan tersebut. Penerima biasanya berasal dari kalangan warga kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk pemerataan, sehingga harapannya dapat meringankan beban warga sasaran.
